Petunjuk Peran Struktur Sosial dalam Membentuk Kesadaran Hukum Masyarakat di Kota Bandar Lampung

Authors

  • Dea Azzahra Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung Author
  • Sifah Maharani Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung Author
  • Desvika Putri Lailani Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung Author
  • Qitallya Adinda Zahrani Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung Author
  • Rizka Nurlita Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung Author
  • Putut Ary Sadewo Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung Author
  • Karyadi Hidayat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.686

Keywords:

kesadaran hukum, struktur sosial, masyarakat urban, stratifikasi sosial, Bandar Lampung, kearifan lokal

Abstract

Kesadaran hukum masyarakat merupakan cerminan nyata dari sejauh mana norma-norma hukum telah benar-benar meresap ke dalam kehidupan sosial sehari-hari. Penelitian ini mengkaji bagaimana struktur sosial masyarakat urban membentuk dan mempengaruhi tingkat kesadaran hukum warga Kota Bandar Lampung. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, kajian ini menelaah keterkaitan antara stratifikasi sosial, dinamika kelompok sosial, serta peran lembaga kemasyarakatan dalam membentuk pola kepatuhan hukum di tengah masyarakat yang heterogen. Temuan menunjukkan bahwa akses terhadap informasi hukum sangat dipengaruhi oleh posisi seseorang dalam hierarki sosial-ekonomi, di mana ketimpangan ini berdampak langsung pada perbedaan perilaku hukum antarkelompok masyarakat. Di sisi lain, kearifan lokal seperti falsafah Piil Pesenggiri dan Sai Bumi Ruwa Jurai sesungguhnya menyimpan potensi besar sebagai modal sosial dalam memperkuat kesadaran hukum, namun pengaruhnya kian melemah seiring dengan pergeseran nilai di kalangan generasi muda perkotaan. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kesadaran hukum tidak cukup hanya melalui pendekatan normatif formal, melainkan perlu mempertimbangkan konteks budaya, stratifikasi sosial, dan dinamika komunitas lokal secara menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, A., & Hos, J. (2026). Peran Tokoh Adat dalam Mengatur Kehidupan Sosial Masyarakat Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. TheJournalish: Social and Government, 7(1), 70-76.

Angelika S, M., Firmansyah, Y., Sylvana, Y., & Wijaya, H. (2021). Traditional Law Existence in Indonesia in Review From Age To Age. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1 (4), 392–402. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i4.57

Anggara, S., & Kurniawan, R. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Peraturan Daerah di Kota Bandar Lampung: Kajian Empiris. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Lampung, 14(2), 87–105.

Arif, M., & Septiani, D. (2023). Ambivalensi Kepatuhan Hukum pada Kelas Menengah Urban di Kota-kota Sumatera. Jurnal Sosiologi Hukum Indonesia, 9(1), 33–52.

Hasan, Z., Ramadhan, A. A., Musyafa, H., & Albiruni, A. Z. (2023). Tinjauan sosiologi hukum tentang aksi vandalisme terhadap fasilitas umum di Kota Bandar Lampung. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2), 239-245.

Irwansyah, H., & Rahayu, N. (2021). Akses Keadilan dan Ketimpangan Sosial di Kota-kota Menengah Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 412–430.

Komariah, N., et al. (2025). Penguatan Pendidikan Agama Islam dalam Membangun Kesadaran Hukum.

Kurnia, A., & Wibawa, T. (2023). Distribusi Geografis Kesadaran Hukum Masyarakat di Kota Bandar Lampung. Jurnal Penelitian Hukum dan Sosial, 12(1), 55–74.

Kusuma, B., & Winarti, E. (2022). Kemiskinan, Kepercayaan Institusional, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah di Bandar Lampung. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(2), 101–120.

Lestari, A. (2024). PENGARUH STRUKTUR SOSIAL TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DI MASYARAKAT PERKOTAAN: The Influence of Social Structure on Legal Compliance in Urban Societies. Legal System Journal, 1(1), 8-17.

Maslawani, Paisal, & Hajrah. (2026). Integrasi Ilmu Hukum dan Pendidikan Islam dalam Pembentukan Kesadaran Hukum Mahasiswa.

Muchriyani, Ani, Dkk. 2025. Fungsi Sosialisasi pada Keluarga Generasi Milenial di Lingkungan Lopang Cilik Kota Serang, Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol.5 No.4

Ningsih, R. K., & Tuasikal, H. (2025). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah.

Nugroho, P., & Listiani, R. (2022). Dinamika Konflik Agraria dan Kesadaran Hukum Pertanahan di Kota Bandar Lampung. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 8(1), 22–40.

Paollo. (2014). Peran Tokoh Adat (Pemimpin Informal) dalam Pembangunan di Desa Long Bawan Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. EJournal Ilmu Pemerintah, 2(3), 2939–2951. ejournal.ip.fisip.unmul.ac.id

Purnama, D., & Hidayat, F. (2023). Efektivitas Sosialisasi Hukum dalam Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat terhadap Peraturan Daerah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 77–95.

Rahmat, G., & Sa’diah, H. (2025). PROSES SOSIALISASI DI KELUARGA, SEKOLAH DAN MASYARAKAT. Jurnal Dinamika Pendidikan Nusantara, 6(4).

Rahmatullah, I., & Fadillah, A. (2022). Kesadaran Hukum Pengendara Kendaraan Bermotor di Kota Bandar Lampung: Antara Tahu dan Mau Patuh. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(2), 141–160.

Rahmawati, D., & Suri, M. (2023). Pengaruh Tokoh Agama Terhadap Sosial Kemasyarakatan Di Desa Air Putih Bengkalis. Matlamat Minda, 3(1), 168-179.

Ramdhani, M. G., Ramdani, T., & Nasrullah, A. (2024, December). Peran Tokoh Agama Dalam Menciptakan Kepatuhan Sosial Masyarakat di Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. In Prosiding Seminar Nasional Mahasiswa Sosiologi (Vol. 2, No. 2, pp. 391-407).

Santoso, M., & Dewi, L. (2022). Digitalisasi Informasi Hukum dan Kesenjangan Akses di Masyarakat Urban: Studi Kasus Bandar Lampung. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(1), 18–35.

Sarbini, Suharso, P., & Sumarsono, D. (2018). Religion as a social adhesive: Study of the patterns of religious diversity of rural communities in the village of Sembungan-Boyolali. E3S Web of Conferences, 74, 0–7. https://doi.org/10.1051/e3sconf/20187410008

Susanto, A., & Pratiwi, Y. (2021). Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah di Kota-kota Sumatera: Tantangan dan Peluang. Jurnal Administrasi Publik dan Hukum, 5(2), 63–82.

Putri, S. R., & Hasan, Z. (2025). DINAMIKA HUKUM ADAT LAMPUNG DALAM SISTEM SOSIAL: KAJIAN EMPIRIS TERHADAP NILAI PIIL PESENGGIRI PADA MASYARAKAT ABUNG SIWO MEGO. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6), 57-63.

Wahyudi, R., & Saputra, K. (2023). Faktor-faktor Penentu Kepatuhan Masyarakat terhadap Regulasi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bandar Lampung. Jurnal Tata Kota dan Hukum, 4(1), 44–62.

Wahyuni, S., & Suharto, D. (2021). Persepsi Keadilan Prosedural dan Kepatuhan Hukum Masyarakat Kelas Bawah di Kota Lampung. Jurnal Sosiologi dan Hukum, 7(3), 195–213.

Yunita, Y. (2025). Strategi Resolusi Konflik Antarumat Beragama Berbasis Kearifan Lokal di Lampung. Jurnal at-Taghyir: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Desa, 8(1), 17-40.

Romadhoni, I. A. (2025). Urgensi Penanaman Kesadaran Hukum Berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa untuk Mencegah Penyimpangan. Journal of GLAM Terekam Jejak, 1(3), 28-36.

Zuliah, A., Putra, A., & Silalahi, D. H. (2021). Kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum di area publik Kota Medan dalam kehidupan sehari-hari. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 59-66.

Published

2026-04-20

How to Cite

Petunjuk Peran Struktur Sosial dalam Membentuk Kesadaran Hukum Masyarakat di Kota Bandar Lampung. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 437-453. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.686

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.