Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pembangunan Karakter Antikorupsi Generasi Muda
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.256Keywords:
Corruption Eradication Commission (KPK), Anti-Corruption Character, Character Education, Youth, National DevelopmentAbstract
Penghambat jalannya pembangunan nasional sehingga rusaknya sebuah nilai moral didalam masyarakat merupakan sebuah permasalahan serius karena didalamnya tercermin sifat korupsi. korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang demi mencapai keuntungan sendiri sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum seperti adanya penyuapan, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara serta kepercayaan publik menurun. Dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi tersebut bukan hanya di lakukan oleh penegakan hukum namun juga perlu adanya sebuah pembangunan karakter antikorupsi yang perlu diberikan oleh para generasi muda,sehingga di dalam peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ada suatu peran penting dalam membangun sebuah karakter generasi muda untuk antikorupsi yaitu dengan melalui pendidikan, sosialiasi serta kampanye dalam membangun integittas. Dalam jurnal ini penelitian bertujuan untuk menganalisis peran KPK dalam membangun antikorupsi generasi muda serta menilai hambatan yang dihadapi untuk menilai struktur pelaksanaannya. jurnal penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan metode pendekatan perundang-undangan secara konseptual yang menghasilkan sebuah penelitian bahwa adanya peran KPK dalam pendidikan antikorupsi dapat berjalan melalui program pendidikan secara formal dan non formal,tetapi dapat dilihat juga bahwa adanya sebuah hambatan tantangan dalam menjangkau kesadaran masyarakat secara utuh. Maka demikian perlu adanya sinergitas antara KPK, lembaga pendidikan dan keinginan masyarakat untuk lebih belajar tentang antikorupsi agar dapat tercapai pembangunan karakter antikorupsi di lingkungan generasi muda.
Downloads
References
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Elwi Danil Hartanti, Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 2013).
Romli Atmasasmita, Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013).
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 2012).
Bambang Widjojanto, “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan 46, no. 2 (2016): 123–140.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pendidikan Antikorupsi untuk Generasi Muda (Jakarta: KPK, 2018); [8] Komisi Pemberantasan Korupsi, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Jakarta: KPK, 2020).
Transparency International Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (Jakarta: TII, 2021).
A. Iwan, S. P. Rodeyar, P. S. Menari,R. Edison,S Ruknan,L F. Hartati, A. D. L. Ahmad, M. Yudha, D. Dessy, and P. Oberlian , Pembangunan Karakter dan Antikorupsi di Era Digital. Jakarta, Indonesia: BUKULOKA, 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









