Analisis Kriminologis terhadap Gangguan Kepribadian Antisosial pada Pelaku Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.68Keywords:
Antisocial Personality Disorder, Criminology, Criminal Responsibility, Criminogenic FactorsAbstract
Penanganan pelaku tindak pidana dengan Gangguan Kepribadian Antisosial (GKAS) menghadapi kesenjangan antara pemahaman klinis dan kerangka hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik kriminologis, faktor pembentuk, dan evaluasi pertanggungjawaban pidana pelaku GKAS. Melalui pendekatan kualitatif studi kasus ganda dengan analisis putusan pengadilan dan literatur terkait, hasil penelitian mengungkap tiga temuan utama. Pertama, karakteristik kriminologis menunjukkan pola perilaku impulsif dengan signature behavior devaluasi korban. Kedua, faktor kriminogen meliputi lingkungan sosial patologis dan pembelajaran melalui asosiasi diferensial. Ketiga, evaluasi hukum menunjukkan ketidakefektifan pemidanaan konvensional sehingga diperlukan model terintegrasi antara pembatasan dan rehabilitasi. Simpulan penelitian merekomendasikan pengembangan asesmen forensik komprehensif dan peningkatan kapasitas rehabilitasi di LAPAS untuk penanganan pelaku GKAS yang lebih efektif.
Downloads
References
Adzimah, N. (2024). Analisis Gangguan Kepribadian Antisosial (Antisocial Personality Disorder) Dalam Drama Korea "It's Okay To Not Be Okay" Perspektif Konseling Agama. Yogyakarta, 8-24.
Antisocia Personality Disorder. Dipetik November 10, 2025, dari Abnormal Psychology: https://courses.lumenlearning.com/wm-abnormalpsych/chapter/antisocial-personality-disorder/
Apakah Antisosial Termasuk Tindakan Kriminal. (2025, Juli 14). Dipetik November 9, 2025, dari Social Connect: https://www.socialconnect.id/articles/Apakah-Antisosial-Termasuk-Tindakan-Kriminal
David Porter, M. L. Antisocial Personality Disorder DSM-5 301.7 (F60.2). Dipetik November 10, 2025, dari theravive: https://www.theravive.com/therapedia/antisocial-personality-disorder-dsm--5-301.7-(f60.2)
Hapsari, D. (2023). Restorative Justice Approach Dalam Penanganan Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Mental. Jurnal Hukum dan Peradilan, 78.
Hardianto Djanggil, N. Q. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 17-19.
Indonesian Institute for Criminal Justice Reform. (2022). Kebijakan Formulasi Pemidanaan yang Berkeadilan bagi Pelaku dengan Gangguan Mental. Policy Paper, 15.
Muhammad Ibnu Maulana Ruslan, A. A. Analisis Kriminologi Tindakan Brutal Geng Motor Berdasarkan Teori Asosiasi Diferensial. Jurnal Restorative, 36-37.
Nasional, B. P. (2020). Kajian Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa. Diambil kembali dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ni Luh Krishna Ratna Sari, H. d. (2020). Dinamika Psikologis Individu Dengan Gangguan Kepribadian Ambang. Jurnal Psikologi Udayana, 20.
Nurdin, A. F. (2022). Efektivitas Rehabilitasi bagi Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 112.
Pratama, M. R. (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa Menurut Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 45-46.
Renata Christha Auli. (2025, Juni 25). Strain Theory Sebagai Penyebab Terjadinya Kejahatan. Dipetik November 9, 2025, dari hukumonline: https://www.hukumonline.com/klinik/a/strain-theory-sebagai-penyebab-terjadinya-kejahatan-lt685c1be05392b/
Yanuari, A. (2021). Kepribadian Dark Triad dan Perilaku Antisosial pada Pelaku Tindak Kriminal. Jurnal Muara Medika dan Psikologi Klinis, 177-178.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









