FUNGSI PENGAWASAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN WALI KOTA MAKASSAR TAHUN 2024

Authors

  • Juswadi Universitas Bosowa, Makassar Author
  • Muh. Halwan Universitas Bosowa, Makassar Author
  • Muh. Rusli Universitas Bosowa, Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.579

Keywords:

Election Supervision, ASN Neutrality, Bawaslu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengawasan dilakukan melalui langkah preventif dan kuratif, namun kewenangan Bawaslu dalam penjatuhan sanksi bersifat rekomendatif kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan pejabat pembina kepegawaian. Faktor penghambat meliputi keterbatasan sumber daya, kewenangan yang terbatas, rendahnya kesadaran netralitas ASN, serta kompleksitas pembuktian pelanggaran, khususnya melalui media sosial. Efektivitas penegakan netralitas ASN sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga dan konsistensi tindak lanjut rekomendasi guna menjaga integritas demokrasi lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ajiprasetyo, M. K. (2020). Fungsi Pengawasan Asas Netralitas Terhadap ASN Di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Badan Pengawas Pemilu DIY. Media of Law and Sharia, 1(4). https://doi.org/10.18196/mls.v1i4.9496

Amalia Firnanda, Salsabella Hannisa Fahresy, S. A. R. I. (2024). Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negarapada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020di Kabupaten Kediri. Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1). https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i1.342

Arrofi. (2023). Strategi Network Governance (Jejaring Kelembagan) Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Studi Di Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung). 1(1). http://digilib.unila.ac.id/71171/

Audina. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4). https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.602

Bayu. (2023). Responsibilitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penanganan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Doctoral dissertation Universitas Muhammadiyah Mataram. http://repository.ummat.ac.id/id/eprint/6643

Budhiati. (2020). Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu: Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk Kepastian Hukum Pemilu. Sinar Grafika.

Nabila, W. (2025). Peranan Bawaslu Dalam Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024 Kota Lubuklinggau. Jurnal Unmura, 15(2). https://doi.org/10.58328/jk.v15i2

Septianningsih, J. (2023). Efektivitas Penerapan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia ditinjau dari Norma dan Etika e-voting. Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 4(1) https://jurnal.umj.ac.id/index.php/Independen/article/view/19165

Simanjuntak. (2017). Pemantauan dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Bawaslu, 3(3).https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/03%20JURNAL%20BAWASLU.pdf

Suri, M. (2023). Otoritas Bawaslu dan Komisi ASN Dalam Penindakan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Unikama, 8(2). https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9031

Yendra. (2023). Persepsi Politik Pemilih Pemula Menghadapi Pemilu 2024 di Nagari Sabu, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Data. UNES Law Review, 6(1). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1232

Zudi, M. (2012). Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah. Diponogoro Law Jurnal, 1(4). https://doi.org/10.14710/dlj.2012.528

Published

2026-01-30

How to Cite

FUNGSI PENGAWASAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN WALI KOTA MAKASSAR TAHUN 2024. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 287-297. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.579