PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN, KEMANFAATAN, DAN KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.331Keywords:
penegakan hukum, tindak pidana korupsi, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukumAbstract
Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Downloads
References
Arief, B. N. (2021). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, R. (2020). Hukum kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jakarta: Prenadamedia Group.
Azzahra, A. N., & Adinda, N. P. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dan Penegakannya di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik.
Dzaky Nugroho, H. A., & Mahanani, A. E. (2024). Perwujudan Kemanfaatan Hukum dalam Pertimbangan Hakim terhadap Korupsi. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara.
Isra, S. (2020). Peran konstitusi dalam pembatasan kekuasaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi. (2021). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Saadatuddaraini, I. Y. (2024). Arah Reformasi Peradilan di Indonesia: Menimbang Antara Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan.
Salim, A., Suryati, S., & Yusoh, R. (2026). Law Enforcement Against Corruption in Indonesia: Between Expectation and Reality. Realism: Law Review.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2024). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review.
Tallaut, L. J., & Adhari, A. (2026). Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Kewenangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jurnal Analisis Hukum.
Yuntho, E. (2022). Penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 245–262.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









