PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ATAS KELALAIAN PENYELESAIAN BALIK NAMA HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.625Keywords:
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pertanggungjawaban Hukum, Kelalaian, Balik Nama Hak Atas Tanah, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sering terjadinya keterlambatan proses balik nama hak atas tanah yang disebabkan oleh kelalaian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), khususnya dalam menyerahkan akta dan dokumen ke Kantor Pertanahan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif yang mewajibkan penyampaian dokumen dalam waktu tertentu dengan praktik di lapangan yang belum optimal, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum PPAT atas kelalaian dalam penyelesaian balik nama hak atas tanah serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian PPAT dalam menyelesaikan proses balik nama dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan pertanggungjawaban secara perdata, administratif, dan etik. Novelty penelitian ini terletak pada penegasan bahwa kelalaian administratif PPAT tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga berimplikasi pada tanggung jawab hukum yang komprehensif, termasuk kewajiban ganti rugi dan sanksi profesi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa PPAT yang lalai dalam menjalankan kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara berlapis, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.
Downloads
References
Abdul, Aziz. “Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan.” Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan 1, no. 3 (2021): 18–27. https://doi.org/10.55606/jurdikbud.v1i3.68.
Akbar, Irham, Hasim Purba, and Suprayitno Suprayitno. “Kedudukan Notaris/Ppat Yang Dikenai Tppu Dan Pemalsuan Terkait Akta Yang Dibuatnya.(Studi Putusan No. 248/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Brt).” Journal Of Law And Nation 4, no. 1 (2025): 24–49.
Anggraini, Rivo Tri, and Mahmul Siregar. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Perbuatan Melawan Hukum Menerbitkan Akta Jual Beli Tanpa Sepengetahuan Penghadap (Penjual) Studi Putusan Nomor 3507K/Pdt/2023.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 9 (2025).
Bimo, Muhammad Naufal Aryo, Rahayu Subekti, and Purwono Sungkowo Raharjo. “Peran PPAT Dalam Permasalahan Jual Beli Tanah Dalam Kasus Putusan PN Nganjuk Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Njk.” Multidiscience : Journal of Multidisciplinary Science 1, no. 1 (2024): 18–26. https://doi.org/10.59631/multidiscience.v1i1.178.
Gaurifa, Bisman. “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam.” Jurnal Panah Hukum 1, no. 1 (2022). https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM.
I Gusti Ayu Mas Maha Dewi, Suatra Putrawan. “Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan PPAT Oleh Notaris Sebagai PPAT.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, no. 24 (2018): 112–21.
Juridical, MKN, Mahayakti Heriadi, MKn I Komang Luki Nanda, Anak Agung Putra Arjawa, and I Wayan Bandem. “Juridical Analysis of The Issuance of Deeds of Sale and Purchase of Land in Jembrana District at The Office of The Notary/PPATI Komang Divo Mahayakti Heriadi, S.H., M.Kn.” Nusantara Hasana Journal 3, no. 6 (2023): Page.
Kusmadi, Rendi, Basodin, and La Ode Muhram. “Penerapan Restoratif Justice Dalam Kerangka Ultimum Remedium Terhadap Penanganan Kelalaian Berkendara Yang Menyebabkan Kematian.” Jurnal Sultra Law Review 5, no. 2 (2023): 2716–30.
Rongalaha, Johan, and James Yoseph Palenewen. “Implikasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Atas Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum Ius Publicum 3, no. 1 (2022): 50–70.
Santoso, Syarif Budi, and Rusdianto Sesung. “Tanggung Jawab PPAT Atas Kerugian Keuangan Negara Terkait Pajak Yang Lahir Dari Perolehan Dan Peralihan Hak Atas Tanah.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 6516–26.
Saputra, M Billy, Yurisa Martanti, and Iran Sahril. “Pertanggung Jawaban Ppat Sehubungan Dengan.” Sibatik Journal 1, no. 11 (2022): 2438. https://www.publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK/article/view/368.
Sari, Yurike Andam, and Vera Rimbawani Sushanty. “Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Kelalaian Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Tanah.” Datin Law Jurnal 3, no. 2 (2022): 153–65.
Thesia, Elias Hence, Hotlan Samosir, Yustus Pondayar, Daniel Tanati, James Yoseph Palenewen, Marthinus Solossa, Johan Rongalaha, and Victor Th Manengkey. “Sosialisasi Hukum Tentang Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa 1, no. 7 (2023): 1306–12. https://doi.org/10.59837/jpmba.v1i7.352.
Darmawan, Afif. “Balik Nama Sertipikat Tanah” Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional., n.d. https://www.atrbpn.go.id/infografis/balik-nama-sertipikat-tanah.
Idris, Muhammad. “Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Di BPN?” Kompas.com, n.d. https://money.kompas.com/read/2021/02/24/073300926/berapa-lama-proses-pembuatan-sertifikat-tanah-di-bpn?page=all.
Pertanahan. “Prosedur Pengalihan Hak Atas Tanah” HaloJPN, 2025. https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-YK8T.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









