KEDUDUKAN MORAL DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA DAN PRAKTIKNYA DALAM SYSTEM PERADILAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v1i1.58Keywords:
Nilai Moral, Sistem Hukum, System PeradilanAbstract
Nilai moral dan Ilmu hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Moral menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moral menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan sosial. Nilai moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Sistem hukum memiliki peran dalam sistem peradilan membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum di system peradilan didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Bryan N. Massingale, (2014) “Has the Silence Been Broken? Catholic Theological Ethics and racial Justice”, dalam Theological Studies, USA: Sheridan Press, Vol. 75, No. 1.
Cahya Wulandari, (2020) KEDUDUKAN MORALITAS DALAM ILMU HUKUM, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1.
Et.al Dimyati, Khudzaifah, (2018), Etos Hukum Dan Moral, 1st ed. Yogyakarta: Genta Publishing,
Faisal, (2014), Memahami Hukum Progresif, pertama, Yogyakarta, Thafa Media.
Faissal Malik, (2021) TINJAUAN TERHADAP TEORI POSITIVISME HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9 No. 1.
Mathew H. Kramer,(2004), Where Law and Moralite Meet, First (United States: Oxford University Press Inc.
Neng Djubaedah,(2010) Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Pertama, Jakarta, Kencana,
Peter mahmud marzuki, (2022), teori hukum “the house of law is the house of mankind”, Jakarta prenada media Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, pertama, Yogyakarta, Maha karya pustaka
Raymond Wacks, (2015), Understanding Jurisprudence, 4th ed.United Kingdom, Oxford University Press Inc.
Ria Anggraeni Utami, Zico Junius Fernando, Wiwit Pratiwi, dan David Aprizon Putra,(2022), Hukum dan Moral Dalam Kasus-Kasus Hukum Di Indonesia, Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 7, No. 2.
Salman Luthan, (2012), “Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.16, No. 4
Salman Luthan. (2012) Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM ,Vol. 19 No. 4.
W Friedmann, (1990), Teori Dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), 1st ed. Jakarta, Rajawali Press,
yusriyadi, (2006), “Paradigma Sosiologis Dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia”, Semarang, sinar grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









