KEDUDUKAN MORAL DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA DAN PRAKTIKNYA DALAM SYSTEM PERADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Gibran Zainul Bahar Noor Magister Hukum, Universitas Diponegoro Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v1i1.58

Keywords:

Nilai Moral, Sistem Hukum, System Peradilan

Abstract

Nilai moral dan Ilmu hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Moral menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moral menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban dan keteraturan sosial. Nilai moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Sistem hukum memiliki peran dalam sistem peradilan membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum di system peradilan didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief, (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Bryan N. Massingale, (2014) “Has the Silence Been Broken? Catholic Theological Ethics and racial Justice”, dalam Theological Studies, USA: Sheridan Press, Vol. 75, No. 1.

Cahya Wulandari, (2020) KEDUDUKAN MORALITAS DALAM ILMU HUKUM, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1.

Et.al Dimyati, Khudzaifah, (2018), Etos Hukum Dan Moral, 1st ed. Yogyakarta: Genta Publishing,

Faisal, (2014), Memahami Hukum Progresif, pertama, Yogyakarta, Thafa Media.

Faissal Malik, (2021) TINJAUAN TERHADAP TEORI POSITIVISME HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9 No. 1.

Mathew H. Kramer,(2004), Where Law and Moralite Meet, First (United States: Oxford University Press Inc.

Neng Djubaedah,(2010) Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam, Pertama, Jakarta, Kencana,

Peter mahmud marzuki, (2022), teori hukum “the house of law is the house of mankind”, Jakarta prenada media Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, pertama, Yogyakarta, Maha karya pustaka

Raymond Wacks, (2015), Understanding Jurisprudence, 4th ed.United Kingdom, Oxford University Press Inc.

Ria Anggraeni Utami, Zico Junius Fernando, Wiwit Pratiwi, dan David Aprizon Putra,(2022), Hukum dan Moral Dalam Kasus-Kasus Hukum Di Indonesia, Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 7, No. 2.

Salman Luthan, (2012), “Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.16, No. 4

Salman Luthan. (2012) Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM ,Vol. 19 No. 4.

W Friedmann, (1990), Teori Dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), 1st ed. Jakarta, Rajawali Press,

yusriyadi, (2006), “Paradigma Sosiologis Dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia”, Semarang, sinar grafika.

Published

2025-10-25

How to Cite

KEDUDUKAN MORAL DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA DAN PRAKTIKNYA DALAM SYSTEM PERADILAN DI INDONESIA. (2025). Journal of Golden Generation Legal Science, 1(1), 56-63. https://doi.org/10.65244/jggls.v1i1.58

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.