URGENSI PEMBENTUKAN KERANGKA HUKUM NASIONAL DALAM IMPLEMENTASI PAYMENT ID SEBAGAI IDENTITAS PEMBAYARAN DIGITAL DI INDONESIA: STUDI HUKUM KOMPARATIF PAYMENT ID INDONESIA DAN PAYNOW SINGAPURA

Authors

  • Robi Alkaromah Faculty Of Law, Muhammadiyah University of Palembang Author
  • Arisandy Permana Paza Faculty Of Law, Muhammadiyah University of Palembang Author
  • Serlika Aprita Faculty Of Law, Muhammadiyah University of Palembang Author
  • Nahla Jamilie Rahmah Mukhtarudin Faculty Of Law, Muhammadiyah University of Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v1i1.60

Keywords:

Payment ID,Paynow, Sistem Pembayaran, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang sebagai kode unik sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama: identifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, otentikasi data transaksi, dan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Implementasi sistem serupa di negara lain telah menunjukkan dampak ekonomi positif yang substansial. India, melalui kombinasi UPI dan Aadhaar, berhasil menghemat lebih dari $9 miliar dari eliminasi fraud dalam program bantuan sosial. Sistem UPI India kini menangani 18 miliar transaksi bulanan dengan nilai mencapai Rs 24 lakh crore, menguasai 85% ekosistem pembayaran digital nasional. seperti PayNow di Singapura, membuktikan pentingnya landasan hukum yang jelas. PayNow, yang diatur dalam Payment Services Act 2019 dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), mengintegrasikan sistem perbankan dan dompet digital melalui satu ID berbasis nomor ponsel atau NRIC, dengan dukungan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang kuat. Keberhasilan ini didorong oleh regulasi yang komprehensif, standar keamanan yang ketat, serta pengawasan yang terintegrasi. Regulasi ini menjadikan PayNow sebagai sistem pembayaran instan berbasis identitas tunggal yang dapat dipercaya, dengan proteksi hukum dan keamanan yang terjamin. Sistem ini menghubungkan nomor ponsel, NRIC, atau nomor bisnis dengan rekening bank secara aman, memungkinkan transaksi real-time dan interoperabilitas lintas platform. Dengan demikian, Indonesia perlu memperkuat landasan hukumnya dengan membentuk kerangka hukum nasional yang komprehensif, meliputi aspek perlindungan data pribadi, interoperabilitas, tata kelola teknologi, mekanisme pengawasan, dan pemberdayaan pengguna, agar implementasi Payment ID dapat terlaksana secara aman, inklusif, dan berkelanjutan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), Pub. L. No. 19/8/PBI/2017 (2017). https://www.bi.go.id/en/publikasi/peraturan/Pages/pbi_190817.aspx.

———. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, Pub. L. No. 23/6/PBI/2021 (2021). https://peraturan.go.id/id/peraturan-bi-no-23-6-pbi-2021-tahun-2021.

———. “Transformasi Sistem Pembayaran Nasional: Implementasi Payment ID Dan Keamanan Data,” 2024.

Bisnis.com. “Bank Indonesia: Payment ID Mulai Implementasi Bertahap 2026,” n.d. https://finansial.bisnis.com/read/20250728/11/1897160/bank-indonesia-payment-id-mulai-implementasi-bertahap-2026.

Government of Singapore. Personal Data Protection Act 2012 (2012).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. “Panduan Pelaporan Kebocoran Data Dan Implementasi UU PDP,” 2025. https://kominfo.go.id.

Monetary Authority of Singapore. “MAS Guidelines on Cybersecurity and Data Protection for Payment Services,” 2025. https://www.mas.gov.sg.

———. Payment Services Act 2019 (2019). https://sso.agc.gov.sg/Acts-Supp/15-2019/Published/20190228?DocDate=20190228.

———. “PayNow: Instant Funds Transfer,” 2025. https://www.mas.gov.sg/payments-and-settlements/paynow.

Monetary Authority of Singapore (MAS). Guidelines on Licensing for Payment Service Providers under the Payment Services Act 2019 (n.d.).

Parliament of Singapore. Personal Data Protection Act 2012, Pub. L. No. No. 26 of 2012 (2012). https://sso.agc.gov.sg/Act/PDPA2012.

Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (2022).

———. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pub. L. No. 3 (2011). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39133.

“Singapore’s PayNow Integrates with Thailand’s PromptPay and India’s UPI.” The Straits Times, n.d. https://www.straitstimes.com/business/singapore-paynow-integrates-promptpay-upi.

Singapore Parliament. Payment Services Act 2019, Pub. L. No. Act 2 of 2019 (2019). https://sso.agc.gov.sg/Act/PSA2019.

Published

2025-10-25

How to Cite

URGENSI PEMBENTUKAN KERANGKA HUKUM NASIONAL DALAM IMPLEMENTASI PAYMENT ID SEBAGAI IDENTITAS PEMBAYARAN DIGITAL DI INDONESIA: STUDI HUKUM KOMPARATIF PAYMENT ID INDONESIA DAN PAYNOW SINGAPURA. (2025). Journal of Golden Generation Legal Science, 1(1), 47-55. https://doi.org/10.65244/jggls.v1i1.60

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.