Rekonstruksi Kebijakan Tax Amnesty untuk Menutup Celah Hukum dan Mendorong Peningkatan Tax Ratio Indonesia

Authors

  • Ricky Dina Rajendra Politeknik Keuangan Negara STAN, Tangerang Selatan Author
  • Hendra Prasetya Ardianto Politeknik Keuangan Negara STAN, Tangerang Selatan Author
  • I Putu Oca Julistya Politeknik Keuangan Negara STAN, Tangerang Selatan Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.510

Keywords:

tax amnesty, tax ratio, kepatuhan wajib pajak, pengampunan pajak

Abstract

Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran rendah dibanding potensi ekonomi.  Dalam konteks tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang mendefinisikan amnesti sebagai penghapusan pajak terutang dan sanksi perpajakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan/perluasan basis data, serta meningkatkan penerimaan pajak.  Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas tax amnesty melalui penutupan celah hukum serta dalam peningkatan tax ratio dan kepatuhan, sekaligus menilai kecukupan desain hukum pasca-amnesti untuk mencegah moral hazard dan memperkuat penegakan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi komponen kualitatif deskriptif dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian program bersifat campuran, yaitu partisipasi luas dan penerimaan negara signifikan, tetapi komitmen repatriasi jauh di bawah target, sehingga ruang optimalisasi pasca-amnesti menjadi determinan utama keberlanjutan dampak fiskal.  Dari sisi norma, pembatasan pemanfaatan data amnesti menuntut penataan ulang desain kebijakan agar perluasan basis data berujung pada kepatuhan sukarela dan penegakan yang adil, sejalan pembelajaran internasional bahwa amnesti yang berhasil cenderung pengecualian serta disertai penguatan administrasi dan penegakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338.

Andrew, R., Lusy, & Teresa, J. R. (2023). EFEKTIVITAS DAN DAMPAK KEBIJAKAN TAX AMNESTY BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA. http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap

Arifin, S. B. (2018). PENGARUH TAX AMNESTY, KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA MEDAN POLONIA. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 18(2), 2623–2650. https://doi.org/10.30596/jrab.v18i2.4817

CNBC. (2023, December). Target Tax Ratio 23% Prabowo-Gibran Bikin Bahaya, Kok Bisa? Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20231229115648-4-501231/Target-Tax-Ratio-23-Prabowo-Gibran-Bikin-Bahaya-Kok-Bisa.

CNBC Indonesia. (2022). Duh! Ada Bahaya Mengancam dari Kebijakan Tax Amnesty II. Diakses dari: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220421104641-4-333493/duh-ada-bahaya-mengancam-dari-kebijakan-tax-amnesty-ii

DDTC News. (2024). Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi. Https://News.Ddtc.Co.Id/Berita/Nasional/1803499/Prabowo-Ingin-Tingkatkan-Tax-Ratio-Sri-Mulyani-Siapkan-Rekomendasi.

Direktorat Jenderal Pajak. (2017). Setelah Amnesti Pajak Berakhir. pajak.go.id/index.php/id/artikel/setelah-amnesti-pajak-berakhir

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Statistik Amnesti DJP Republik Indonesia Pajak. Tersedia online: http://www.pajak.go.id/statistik-amnesti

Djkn.kemenkeu.go.id. (2016). Menanti Durian Runtuh Dari Tax Amnesty. Diakses dari: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jakarta/baca-berita/11235/Menanti-Durian-Runtuh-Dari-Tax-Amnesty.html

Fajry Akbar. (2021). Stagnasi Tax Ratio di Indonesia: Faktor-Faktor Penyebabnya. Jurnal Pajak dan Keuangan, 10(1), 1-12.

IFTAA. (2023). Rasio Pajak Indonesia dalam 20 Tahun Terakhir. https://iftaa.id/rasio-pajak-indonesia-20-tahun/

Intan, S., Iftikhor, A. N., & Rahmatika, D. N. (2024). Pengaruh Penerapan Tax Amnesty Terhadap Penerimaan Pajak. JABKO: Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Kontemporer, 4(2), 182–192. https://doi.org/10.24905/jabko.v4i2.68

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Kementerian Keuangan. (2023, July). Perkuat Reformasi, Pemerintah Optimis Target Pajak Tercapai. Https://Www.Kemenkeu.Go.Id/Informasi-Publik/Publikasi/Berita-Utama/Perkuat-Reformasi-Capai-Target-Pajak.

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210–225.

Kurniati, D. (2022, March 16). Bagaimana Tren Tax Ratio Indonesia dalam Satu Dekade Terakhir? DDTC News. https://news.ddtc.co.id/data-alat/narasi-data/37652/bagaimana-tren-tax-ratio-indonesia-dalam-satu-dekade-terakhir

Kurniawati, L. (2017). TAX AMNESTY UPAYA MEMPERKUAT PENERIMAAN NEGARA SEKTOR PAJAK (Vol. 1).

Mikesell, John L. 1986. Amnesties for State Tax Evaders: The Nature of and Response to Recent Programs. National Tax Journal 39: 507–25.

Nurseto, I. (2018). Reformasi Pajak dan Gakum Pasca-Tax Amnesty. DDTC.

Pajak.com. (2024). Apa itu Tax Amnesty? Diakses dari: https://www.online-pajak.com/seputar-pph-final/tax-amnesty-jilid-2

PA3KN DPR RI. (2023). Buletin APBN. www.pa3kn.dpr.go.id

Pratiwi, M., & Marlinah, A. (2021). PENGARUH TAX AMNESTY DAN FAKTOR LAINNYA TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Vol. 1, Issue 3). http://jurnaltsm.id/index.php/EJATSM

Rahayu, S. N., & Muslim, A. I. (2023). PENGARUH PENERAPAN TAX AMNESTY(PENGAMPUNAN PAJAK) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK. Applied Accounting Research, 3(1).

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (ditetapkan menjadi UU No. 9 Tahun 2017).

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Said, M. H. (2017). Tax Policy in Action: 2016 Tax Amnesty Experience of the Republic of Indonesia. Laws, 6(4), Article 16.

Rosyadi, T. P. R., & Ludigdo, U. (2017). MENGUNGKAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PASCA TAX AMNESTY.

Sa’adah, N. (2017). KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) BERDASARKAN KEADILAN YANG MENDUKUNG IKLIM INVESTASI INDONESIA. 2, 182–189.

Satriawan, A., & Sari, R. (2020). Struktur Pajak dan Rasio Pajak di Indonesia: Analisis Empiris. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 22(1), 1-20.

Said, E. w. (2017). Tax Policy in Action: 2016 Tax Amnesty Experience of the Republic of Indonesia. Laws, 6(4), 1-9. https://doi.org/10.3390/laws6040016

Santoso, U., & Setiawan, J. (2009). TAX AMNESTY DAN PELAKSANAANNYA DI BEBERAPA NEGARA: Perspektif Bagi Pebisnis Indonesia. Sosiohumaniora, 11(2), 111-125.

Sholihah, Imas. 2016. The Importance of Tax Amnesty Policy in Order to Overcome Tax Evasion in Indonesia. Journal of Legal Dynamics Unsoed 16.

Subitmele, S. E. (2023, March 2). 10 Manfaat Tax Amnesty, Perkuat Basis Data Pajak dan Tingkatkan Pendapatan Negara. Liputan6.com. Retrieved September 27, 2024, from https://www.liputan6.com/hot/read/5221945/10-manfaat-tax-amnesty-perkuat-basis-data-pajak-dan-tingkatkan-pendapatan-negara

Soerjono Soekanto. (2008). Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, hlm. 1.

Teuku Riefky. (2022). Tax Ratio dan Middle Income Trap: Analisis Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2), 1-15.

The Jakarta Post. 2016. Tax Amnesty Officially Challenged at Court—Business. Available online: http://www.thejakartapost.com/news/2016/07/13/tax-amnesty-officially-challenged-at-court.html.

Published

2026-03-03

How to Cite

Rekonstruksi Kebijakan Tax Amnesty untuk Menutup Celah Hukum dan Mendorong Peningkatan Tax Ratio Indonesia. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 331-348. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.510