TANGGUNG JAWAB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER DALAM PEMENUHAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN PP NO.13 TAHUN 2020 DAN PERMEN PUPR NO.14/PRT/M/2017

Authors

  • Hanifah Zahra Al Muhdlar Universitas Muhammadiyah Jember image/svg+xml Author
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.451

Keywords:

Aksesibilitas, Tanggung Jawab Hukum, Perguruan Tinggi, Penyandang Disabilitas, Akomodasi yang Layak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) dalam pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, ditinjau dari perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengevaluasi kesesuaian antara regulasi normatif dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UM Jember telah menunjukkan komitmen administratif melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan penerbitan Peraturan Rektor Tahun 2024. Namun, secara substansial, infrastruktur fisik kampus masih belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas universal, khususnya pada aspek hubungan vertikal (lift dan ramp antar-lantai) serta fasilitas sanitasi khusus disabilitas di gedung-gedung utama. Terdapat kesenjangan antara kepatuhan kebijakan (policy compliance) dengan implementasi teknis yang disebabkan oleh kendala anggaran dan desain bangunan lama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peta jalan pembangunan infrastruktur inklusif yang terukur untuk menjamin hak pendidikan yang setara bagi mahasiswa disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, M. F., Hartati, S. Y., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., & Takdir. (2024). Buku ajar metode penelitian & penulisan hukum. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Amin, R. (2015). Sistem pembelajaran pendidikan agama Islam pada perguruan tinggi umum. Deepublish.

Ananda Rayhan Dumako, & Trisista, R. G. M. (2024). Kebijakan pemerintah dalam menjamin kesetaraan aksesabilitas dan perlindungan hukum pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas. Jurnal Reformasi Hukum, 28(2), 142–152.

Anandaswari, I. G. A. A., & Yoga, I. G. P. (2025). Pendidikan inklusif: Analisis yuridis pemenuhan hak kesetaraan anak penyandang disabilitas dalam Gerakan Pramuka. Jurnal Media Akademik, 3(11), 1–16.

Arrivanissa, D. S. (n.d.). Disabilitas tuna netra dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia. Eldusturie, 2(1), 39–58. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v2i1.6746

Cahyati, M., Abidin, Z. Z., Taufiqurrahman, I., Nurmasari, D., & Bharoto, A. K. (2023). Panduan dasar dan strategi komunikasi pasien tuli & disabilitas pendengaran pada kedokteran gigi klinis (Cetakan 1). Universitas Brawijaya Press.

Christina, M., Paruntu, K., Anis, H., & Mamesah, E. L. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas di Indonesia. Lex Privatum, 12(2).

Delfina Gusmana, Nazmi, D., & Syofyan, Y. (2022). Pemenuhan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Riau Law Journal, 6(2), 231–245.

Firmanto, T., Sufiarina, Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Hidayatussilmi, & Chairiyah, R. (2025). Kelaikan aspek kemudahan bangunan terminal Simpang Nangka di Rejang Lebong berdasarkan peraturan perundang-undangan. Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat LPPM Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, 3(1), 948–955.

Kadri, H. A. (2021). Akuntabilitas kinerja perguruan tinggi (Konsep, teori, dan kasus). Rajawali Pers.

Liritantri, W., Handoyo, A. D., Bazukarno, K. P., & Arnita, L. K. (2021). Accessible design analysis for physical disabilities in Faculty of Creative Industry, Telkom University. Jurnal Ilmiah Arsitektur dan Lingkungan Binaan, 19(2), 263–274.

Muhibbin, M. A., & Hendriani, W. (2021). Tantangan dan strategi pendidikan inklusi di perguruan tinggi di Indonesia: Literature review. Jurnal Pendidikan Inklusi, 4(2), 92–102. https://doi.org/10.26740/inklusi.v4n2.p92-102

Mulyani, K., Sahrul, M., & Ramdoni, A. (2022). Ragam diskriminasi penyandang disabilitas fisik tunggal dalam dunia kerja. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social Services, 3(1), 11–20.

Nurlela, R., Sihabudin, A. A., & Suparman, A. N. (2025). Meningkatkan transparansi dan aksesibilitas data. Jurnal, 3(4), 284–294.

Pawestri, A. (2017). HAM internasional dan HAM nasional: Hak penyandang disabilitas. Jurnal Hukum, 2(4), 164–182.

Riyadi, E. (2021). Pelaksanaan pemenuhan hak atas aksesibilitas pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 71–93. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art4

Saputra, K. (2023). Dampak kebijakan perguruan tinggi negeri terhadap aksesibilitas. Jurnal Ilmiah, 5(4), 11943–11950.

Shofana, N. (2022). Manajemen sarana dan prasarana dalam pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi. Jurnal Manajemen Pendidikan, 13(1), 26–35. https://doi.org/10.21009/jmp.v13i1.27046

Siregar, H. (2025). Membangun jembatan menuju kemandirian penyandang disabilitas. Prokreatif Media.

Soleh, A. (2016). Aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap perguruan tinggi: Studi kasus di empat perguruan tinggi negeri di Yogyakarta. LKiS Pelangi Aksara.

Sutangsa. (2022). Membangun inklusi keberlanjutan: Hak atas pendidikan tinggi bagi anak disabilitas intelektual. Feniks Muda Sejahtera.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum.

Humas Universitas Muhammadiyah Jember. (2024). Unmuh Jember bersama Kementerian PUPR kolaborasi bangun rusunawa. https://news.unmuhjember.ac.id/2024/03/unmuh-jember-bersama-kementrian-pupr.html

Published

2026-02-12

How to Cite

TANGGUNG JAWAB UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER DALAM PEMENUHAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN PP NO.13 TAHUN 2020 DAN PERMEN PUPR NO.14/PRT/M/2017. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 266-277. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.451

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 43

You may also start an advanced similarity search for this article.