ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENULISAN AKTA NOTARIS DALAMSELA-SELA KOSONG BUKU

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.426

Keywords:

Akta Notaris, Sela-Sela Kosong, Kekuatan Pembuktian

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara yuridis praktik penulisan akta notaris dalam sela-sela kosong buku akta ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang diangkat adalah apakah penulisan akta pada sela-sela kosong memenuhi syarat formal sebagai akta otentik serta apa akibat hukum yang timbul terhadap akta dan tanggung jawab notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penulisan akta notaris dalam sela-sela kosong buku akta tidak sesuai dengan ketentuan formal pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta yang tidak dicatatkan secara tertib dan berurutan berpotensi kehilangan sifat keotentikannya dan kekuatan pembuktiannya dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aliffa, Umi, and I Wayan Wiryawan. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hibah Atas Tanah” 06, no. 02 (2021): 426–37.

Journal, Bhirawa Law, Fenesia Deni Batista, and Retno Sariwati. “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tidak Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )” 4, no. 1 (2023).

Kurnia, Inez, Etty Mulyati, and Nanda Anisa Lubis. “Penerapan Due Diligence Oleh Notaris Selaku Kuasa Dalam Permohonan Pendaftaran Atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Online.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 5, no. 2 (2022): 235–50. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.920.

Marchelina, Issabella, and Yoni Agus Setyanto. “PEMBATALAN AKTA HIBAH NOTARIS / PPAT DILANDASI ALAS HAK TIDAK SAH ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1298K / PDT / 2019 )” 9, no. 6 (2022): 3199–3210.

Muharromi, Muhammad, Program Studi, Magister Kenotariatan, Hukum Universitas Indonesia, Henny Marlyna, Fakultas Hukum, and Universitas Indonesia. “KOSONG DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK” 9, no. 12 (2021): 2336–51.

Novianti, Debriana, Devany Putri Prasetia, Sahla Billah, and Sahira Fakultas. “Penerapan Etika Dan Transparansi Notaris Dalam Akta Otentik,” no. 2023 (2024): 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Pratiwi, Ayu. “Kedudukan Notaris Sebagai Turut Serta Dalam Tindak Pidana” 2, no. 2 (2022): 314–23.

Published

2026-02-10

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENULISAN AKTA NOTARIS DALAMSELA-SELA KOSONG BUKU. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 253-265. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.426

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.