ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENULISAN AKTA NOTARIS DALAMSELA-SELA KOSONG BUKU
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.426Keywords:
Akta Notaris, Sela-Sela Kosong, Kekuatan PembuktianAbstract
Penelitian ini mengkaji secara yuridis praktik penulisan akta notaris dalam sela-sela kosong buku akta ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang diangkat adalah apakah penulisan akta pada sela-sela kosong memenuhi syarat formal sebagai akta otentik serta apa akibat hukum yang timbul terhadap akta dan tanggung jawab notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penulisan akta notaris dalam sela-sela kosong buku akta tidak sesuai dengan ketentuan formal pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta yang tidak dicatatkan secara tertib dan berurutan berpotensi kehilangan sifat keotentikannya dan kekuatan pembuktiannya dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Downloads
References
Aliffa, Umi, and I Wayan Wiryawan. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hibah Atas Tanah” 06, no. 02 (2021): 426–37.
Journal, Bhirawa Law, Fenesia Deni Batista, and Retno Sariwati. “Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tidak Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT )” 4, no. 1 (2023).
Kurnia, Inez, Etty Mulyati, and Nanda Anisa Lubis. “Penerapan Due Diligence Oleh Notaris Selaku Kuasa Dalam Permohonan Pendaftaran Atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Online.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 5, no. 2 (2022): 235–50. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.920.
Marchelina, Issabella, and Yoni Agus Setyanto. “PEMBATALAN AKTA HIBAH NOTARIS / PPAT DILANDASI ALAS HAK TIDAK SAH ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1298K / PDT / 2019 )” 9, no. 6 (2022): 3199–3210.
Muharromi, Muhammad, Program Studi, Magister Kenotariatan, Hukum Universitas Indonesia, Henny Marlyna, Fakultas Hukum, and Universitas Indonesia. “KOSONG DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK” 9, no. 12 (2021): 2336–51.
Novianti, Debriana, Devany Putri Prasetia, Sahla Billah, and Sahira Fakultas. “Penerapan Etika Dan Transparansi Notaris Dalam Akta Otentik,” no. 2023 (2024): 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.
Pratiwi, Ayu. “Kedudukan Notaris Sebagai Turut Serta Dalam Tindak Pidana” 2, no. 2 (2022): 314–23.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









