KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN WANPRESTASI DALAM PUTUSAN NOMOR: 9/Pdt.G.S/2024/PN.Bpp
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.529Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp. Metode yang gunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Dan hasil dari penelitian ini yakni Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi Yaitu perlindungan melalui tuntutan hak (Pasal 1267 KUH Perdata), perlindungan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan melalui eksekusi dan jaminan. Dan penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp yaitu berdasarkan putusan yang menjadi dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1243 KUHPerdata; kedua fokus utama Pengadilan adalah membuktikan tiga hal secara berurutan: adanya perjanjian yang sah, adanya kelalaian/pelanggaran yang dilakukan ,adanya kerugian; ketiga wanprestasi dalam Putusan 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp kemungkinan besar berpusat pada pemberian sanksi atau pemenuhan kewajiban yang tidak dipenuhi yakni adanya Ganti Rugi dari Tergugat kepada Penggugat dalam Amar Putusan yakni : Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu Kerugian Materiil Uang modal usaha yang dimasukan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah); keempat Kewajiban utama Tergugat setelah adanya putusan dalam perkara sederhana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah untuk melaksanakan isi putusan itu secara sukarela. Keputusan dalam gugatan sederhana bersifat final dan tidak bisa dilakukan langkah hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, kecuali jika terdapat keberatan.
Downloads
References
A. BUKU
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Dan Penelitian Hukum”, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004, hlm. 57
Amiruddin, Asikin Zainal, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Depok : PT RajaGrafindo Persada, 2016, hlm. 118
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012, hal. 13
Asnawi Natsir, “Aspek Hukum Janji Prakontrak” Telaah Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Kontrak Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2017, hlm. 25
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hal. 102
Dominikus Rato, filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm. 59
Hasan Djuhaendah, Arbitrase : Suatu Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata, Bandung : Citra Aditya Bakri, 2007, hlm 30
Novinda Tri Siswandari, Tesis: “Wanprestasi Dalam Kontrak Pre-order Melalui Layanan Internet”, Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia, 2017, hlm. 29
P.N.H Simanjuntak, “Pokok-Pokok Hukum Perdata Di Indonesia”, Jakarta : Djambatan, 2009, hlm. 339-340
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu : Surabaya, 1987, hal, 29
R. Hasan Djuhaendah, Arbitrase : Suatu Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata, Bandung : Citra Aditya Bakri, 2007, hlm 30
R. Stiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung : Bina Cipta, 1999, hlm 62
Riduan Syahrani, Rangkuman intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti : Bandung, 1999, hal. 23
Saifullah, “Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi”, Malang : Hand Out, Fakultas Syairah UIN, 2004, hlm. 6
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, Tahun 2003,Hlm. 121
Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000, hal 53
Setiono, “Rule of Law”, Surakarta : Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004, hal 3
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hal 35
Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdata” Jakarta : PT.Intermasa, 2001, hlm. 36
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2001, Hlm 45
Sutantio, Retno Wulan, & Oeripkartawinata, Iskandar, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju. 2020, hlm 57
Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hlm 43
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 2021, hlm. 250.
B. ARTIKEL / JURNAL
Dessy Puspitasari, Iran Sahril, Jelly Nesseri. Kepastian Hukum Bagi Kreditur Sehubungan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Yang Berdampak Kerugian Finansial, Vol 6, No. 2, 2024 https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1470
Panca Muchtar, Muhammad Hanif Abdurrahman, Muhammad Bintang Al-Fariszi & Farahdinny Siswajanthy, Efektivitas Small Claims Court Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdata Di Indonesia, Causa : Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 11, 2024, https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/3898
Pitra Regina Sipahutar, Debora, Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Investasi (Studi Putusan: Nomor 73/Pdt.G/2023/PN Trt), HELIUM - Journal of Health Education Law information and Humanities, Vol 2, No. 1, 2025, https://rayyanjurnal.com/index.php/helium/article/download/5205/pdf?__cf_chl_tk=lTkw1AQVTZcKyMO9QFOj1sA.V0u1JPTPJZaQhxZepZs-1765499309-1.0.1.1-m_IqEuU9ZDO2vbxuFAram8l2r.bKnfmCShtDwNKBc38
PL Tobing, Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana) Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol V, No. 2 Tahun 2021, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/302/228/
Rjoe Kang Long, Bambang Arwanto & Febrian Rizki, Makna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana), Journal Cendekia Ilmiah, Vol. 4 No. 4, 2025, https://ulilalbabinstitute.co.id/index.php/J-CEKI/article/view/8874
Wahyu Indira Purnawi Putra, Gunawan Djajaputra, Perlindungan Hukum Kreditur Atas Wanprestasi Perjanjian Kredit Yang Dilakukan Oleh Debitur dalam Hal Jaminan Disita Pihak Lain, JMPIS : Jurna; Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, Vol 6 No. 1, 2024. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1
Wibisono Oedoyo. Analisis Putusan Hakim Dalam Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 7, 2022, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/85
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PERMA No. 2 Tahun 2015, Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









