KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN REKENING BANK

Authors

  • Stevanie Indah Tanod Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Joupy Mambu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Yoan Runtunuwu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.558

Keywords:

Tindak Pidana, Pemalsuan, Rekening Bank

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mengkaji sebagian bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan khususnya mengenai pasal pemalsuan rekening bank, hasil karya dan hasil penelitian dari kalangan hukum serta penjelasan dalam kamus atau ensiklopedi.Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank. Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga metode atau mekanisme kerja untuk menangani proses tindak pidana yang terjadi dalam perbankan yaitu penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diperoleh Bank Indonesia, mekanisme kerja penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang ditemukan penyidik, dan mekanisme kerja pelaksanaan SKB dalam rangka tukar menukar informasi. Mekanisme ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara tiga lembaga yang terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bank Indonesia yang sebagai pengawas bank. Dalam penelitian ini juga dikemukakan salah satu contoh tindak pidana dalam bank yaitu orang dalam yang melakukan pemalsuan rekening bank yang mengakibatkan kerugian nasabah sampai milliar rupiah. Disamping itu juga dalam penelitian ini di dapati bahwa nasabah yang menjadi korban tidak dapat mengklaim dengan alasan diluar system. Karenanya diperlukan produk perundang-undangan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana perbankan serta lebih dipertegas lagi perlindungan hukum terhadap nasabah, sehingga lembaga perbankan yang merupakan pemegang kendali perekonomian bangsa boleh berjalan dengan baik sejalan dengan menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada lembaga perbankan itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akram, A. S., & Kurniawan, I. D. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan Oleh Pihak Internal (Internal Bank Frauds): Tantangan Dan Solusi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(2), 252-270.

Andi Hamzah, asas-asas hukum pidana, cet.2 (Jakarta: Rineka Citra, 2014).

Hartono, M. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 281-302.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, cet.4, (Jakarta: Kencana, 2018).

http://id.wikipedia.org/wiki/Bantuan_Likuiditas_Bank_Indonesia diakses pada tanggal 1 September 2019.

http://www.republika.co.id/berita/70110/Kasus_Bank_Century_Robert_Tantular_Dituntut_Delapan_Tahun diakses pada tanggal 1 September 2019

Indonesia, Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Pasal 3 dan Pasal 4

Irman S, Anatomi Kejahatan Perbankan, cet.1, (Bandung: MSQ Publishing dan CV. Ayyccs Group, 2016).

Jonathan R. Macey and Geoffrey P. Miller, “Bank Failures, Risk Monitoring, and the Market for Bank Control”, Columbia Law Review, (October 2018).

Kamus besar bahasa Indonesia online, (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi), diakses tanggal 20 maret 2022.

Kamus Besar Bahasa Indonesia online,( http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi), diakses tanggal 20 juli 2022.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa : Surabaya, 2013.

Muhamad djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia. Cet 1. (Bandung: Citra Aditya Bakti,2016).

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, cet.2, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022).

Raharjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti : Bandung, 2010.

Rinaldi, F. A., & Wijaya, B. K. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pembobolan Dana Nasabah. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 3437-3447.

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cet.V, Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2004,.

Suhaemin, A., Riswanto, R., Nurhadi, M., Tubagus, S., Fathoni, M., Prasetya, B., & Maemunah, M. (2022). Mekanisme Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Edulaw: Journal of Islamic Law and Yurisprudance, 3(1), 83-98.

Syahraeni, S., Hikmah, N., & Marzuki, S. N. (2024). Kasus Penipuan Di Perbankan Syariah: Analisis Fraud Internal Dan Implikasinya Terhadap Kepercayaan Nasabah. Lan Tabur: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 122-140.

Published

2026-03-27

How to Cite

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN REKENING BANK. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 397-407. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.558

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.