KEABSAHAN TINDAKAN PENAGIHAN HUTANG YANG DILAKUKAN SEBELUM JATUH TEMPO

STUDI PADA PENAGIHAN HUTANG ONLINE

Authors

  • Irahmawati Universitas Muhammadiyah Jember Author
  • H. Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.547

Keywords:

pinjaman online, penagihan hutang, perbuatan melawanhukum, perlindungan konsumen

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar Al Ishaqi Maulana, “Ojk-Ada-1672-Aduan-Pelanggaran-Etika-Penagihan-Pinjol-Mendominasi,” Finansial bisnis.com, 2025 , https://finansial.bisnis.com/read/20250116/563/1832359/ojk-ada-1672-aduan-pelanggaran-etika-penagihan-pinjol-mendominasi#goog_rewarded.

Alin Juni Aminar et al., “Analisis Kasus Perbuatan Melawan Hukum Dan Putusannya Dalam Hukum Perikatan” x, no. 682 (2022): 8–14.

Amalia Alfi, “Konsep Hutang Piutang Dalam Al-Quran (Studi Perbandingan Tafsir Al-Quran Al’Azim Karya Ibnu Katsir Dan Tafsir Al Misbah Karya Muhammad Quraish Shihab),” Attanmiyah : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2023): 1–31, https://ejurnalstebis.ac.id/index.php/At-Tanmiyah/index.

DN Zebua, MM Bate, and Dian Nikita Zebua Maria Magdalena Bate, “Analisis Manajemen Piutang Dalam Meminimalisisr Resiko Piutang Tak Tertagih Pada PT Multi Pilar Indah Jaya (Distributor Pt Unilever Indonesia Tbk) Kota Gunungsitoli,” Jurnal EMBA 10, no. 4 (2022): 1259–68.

gung Tri Nurcahyo, “Daftar 97 Pindar Resmi Berizin OJK Per Januari 2025, Cek Untuk Hindari Penipuan Pinjol Ilegal,” PRFM News, 2025, https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-138985662/daftar-97-pindar-resmi-berizin-ojk-per-januari-2025-cek-untuk-hindari-penipuan-pinjol-ilegal

Lutfiah Nisrin, “Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perkara Utang-Piutang (Studi Putusan Nomor: 6/Pdt. G/2021/Pn. Gdt),” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2022.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Pinjaman Online and Data Pribadi, “Begawan Abioso Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Penagihan” 16 (2025).

Ragil Kusnaning. Rini, “Urgensi Prinsip Kepatutan Dan Keadilan (Redelijkheid En Billijkheid) Dalam Pembuatan Perjanjian Pendahuluan,” Jurnal Kepatutan Dan Keadilan 4, no. 3 (2021): 425–40, https://doi.org/10.20473/ntr.v4i3.27221.

Redaksi Merdeka, “OJK Terima 13.540 Aduan Soal Penagih Utang Di Awal 2025: Pinjol Dominasi Keluhan,” Planet Merdeka, 2025, https://planet.merdeka.com/hot-news/ojk-terima-13540-aduan-soal-penagih-utang-di-awal-2025-pinjol-dominasi-keluhan-320513-mvk.html?page=4.

SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014, yang mewajibkan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menjunjung tinggi asas keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam penyusunan

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindunga Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia (Jakarta: Institut Bankir Indonesia., 1993)

Published

2026-03-12

How to Cite

KEABSAHAN TINDAKAN PENAGIHAN HUTANG YANG DILAKUKAN SEBELUM JATUH TEMPO: STUDI PADA PENAGIHAN HUTANG ONLINE. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 384-391. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.547

Similar Articles

1-10 of 18

You may also start an advanced similarity search for this article.