KETIADAAN KLAUSULA TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PINJAMAN JIKA DEBITUR MENINGGAL DUNIA PADA APLIKASI PEMBIAYAAN SHOPEE PAYLATER

Authors

  • Sindi Ayu Lestari Universitas Muhammadiyah Jember Author
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.457

Keywords:

Klausula, kematian debitur, Shopee PayLater

Abstract

Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amajihono, K. D. (2022). Kekuatan hukum kontrak elektronik. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 128–139.

Amalia, M., et al. (2025). Buku referensi pengantar hukum Indonesia. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Arjuna, H., & Thahira, A. (n.d.). Kumpulan catatan pengertian dasar tentang hukum. Jakad Media Publishing.

Artanti, D. A., & Widiatno, M. W. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam Pasal 18 Ayat (1) UU ITE ditinjau dari hukum perdata di Indonesia. JCA of Law, 1(1).

Azhar, E., Pratama, B., & Benni, B. (2025). Penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen akibat debitur meninggal dunia. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 342.

Bua, N. D. (2025). Kajian hukum atas perjanjian utang piutang terhadap debitur yang meninggal sebelum utang lunas. Lex Privatum, 15(3).

Buku ajar hukum perancangan kontrak. (2024). PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Cyberlaw Indonesia. (n.d.). Cyber law: Kontrak elektronik dalam bayang-bayang pelaku usaha. https://www.tokobukuonline.com

Danovand, C., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Penyelesaian perjanjian kredit dalam hal debitur telah meninggal dunia tanpa kepemilikan asuransi (Studi di PT Bank Nagari Cabang Utama). UNES Law Review, 6(1), 3874–3889.

Dewangker, A. E. P. (2020). Penggunaan klausula force majeure dalam kondisi pandemik. Jurnal Education and Development, 8(3), 309–310.

Dinata, H., Ismail, & Hari, P. A. (2023). Kepastian hukum pandemi Covid-19 sebagai penentuan keadaan kahar dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Jurnal Ilmiah JIGE, 4(2), 608.

Efendi, J. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Kencana.

Faizun, S. A., & Rumawi, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap keterlambatan pembayaran SPayLater pengguna Shopee. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(2), 1–17.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2009). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Filmadina, N., et al. (2025). Pengembangan hukum perjanjian dalam era digitalisasi di ekonomi Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(5), 5889–5898.

Force majeure dan kredit perbankan. (2025). CV Gita Lentera.

Halimah, N. L., & Indrawati, S. (2025). Hukum perjanjian dan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum perdata. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Hamzah, A. (2005). Kamus hukum. Ghalia Indonesia.

Hartanto, B., & Indriyani, L. (2022). Minat beli di marketplace Shopee. PT Inovasi Pratama Internasional.

Hutagalung, K., Hasnati, H., & Afrita, I. (2021). Perlindungan hukum konsumen terhadap perjanjian baku yang merugikan konsumen. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 207–231.

Kelsen, H. (2006). Teori umum tentang hukum dan negara. PT Raja Grafindo Persada.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2025). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Larasati, D., & Hwihanus, H. (2023). Upaya pengembangan dan peran sistem informasi manajemen dalam e-commerce Shopee. Jurnal Kajian dan Penalaran Ilmu Manajemen, 1(1), 78–89.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.

Mu’awanah, Y., et al. (2025). Keabsahan suatu perjanjian. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1), 174–181.

Negarawati, E., & Rohana, S. (2024). Peran fintech dalam meningkatkan akses keuangan di era digital. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 3(4), 46–60.

Nurfadillah, M. (2025). Hukum kontrak di era digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(1), 185–193.

Pengantar hukum Indonesia. (2020). Deepublish.

Pengantar hukum perdata. (2025). CV Gita Lentera.

Pitaloka, N. K. I. D., & Sudharma, K. J. A. (2025). Keabsahan syarat dan ketentuan flash sale dalam kontrak elektronik. Al-Zayn, 3(5), 7825–7834.

Pratama, A. A. (2023). Status utang apabila pemilik utang meninggal dunia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 6(1), 37–46.

Prayitno, B., Septiandani, D., & Triasih, D. (2025). Akibat hukum ahli waris yang menolak menanggung hutang pewaris. Semarang Law Review, 6(1), 184–197.

Purba, M. R. (2020). Kamus hukum internasional dan Indonesia. Widyatamma.

Purwanto, H., Yandri, D., & Yoga, M. P. (2022). Perkembangan dan dampak financial technology terhadap perilaku manajemen keuangan. Jurnal Ilmiah Manajemen, Organisasi dan Bisnis, 11(1), 80–91.

Salim, H. S. (2021). Pengantar hukum perdata tertulis (BW). Bumi Aksara.

Subekti. (2002). Hukum perjanjian. Intermasa.

Subekti. (2008). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Subekti, R. (2019). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Sugiyono. (2014). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan kombinasi. Alfabeta.

Suara.com. (2025). Shopee PayLater: Kematian bukan keadaan kahar, netizen ceritakan kasus tagihan setelah debitur meninggal dunia. https://www.suara.com

Telaumbanua, T. H. (2024). Perlindungan hukum bagi pengguna media sosial terhadap penyalahgunaan data pribadi terkait hak privasi menurut hukum positif. Lex Privatum, 13(1), 45–60.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Wicaksono, S. H. F. S. (n.d.). Panduan lengkap membuat surat-surat kontrak. VisiMedia.

Published

2026-02-14

How to Cite

KETIADAAN KLAUSULA TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PINJAMAN JIKA DEBITUR MENINGGAL DUNIA PADA APLIKASI PEMBIAYAAN SHOPEE PAYLATER. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 278-286. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.457