Tanggung Gugat PT Astra Agro Lestari Tbk terhadap Kerugian Investor Akibat Greenwashing dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.1064

Keywords:

Tanggung Gugat, Wanprestasi, Greenwashing, Ganti Rugi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat PT Astra Agro Lestari Tbk (PT AAL) terhadap kerugian investor akibat praktik greenwashing dalam perspektif hukum perdata, serta akibat hukum yang timbul atasnya. Fenomena greenwashing, berupa klaim keberlanjutan lingkungan seperti No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, berpotensi merugikan pemegang saham di tengah meningkatnya tren investasi berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT AAL dan pemegang saham merupakan suatu perikatan yang bersumber dari Anggaran Dasar perseroan, dengan kewajiban pelaporan keberlanjutan berkedudukan sebagai prestasi yang harus ditunaikan perseroan kepada pemegang sahamnya. Tindakan greenwashing yang dilakukan PT AAL memenuhi unsur wanprestasi dalam bentuk "melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya", karena laporan keberlanjutan diterbitkan secara formal namun secara materiel tidak memenuhi standar keterbukaan informasi lingkungan yang benar dan tidak menyesatkan. Kualifikasi wanprestasi tersebut menimbulkan kewajiban ganti rugi bagi PT AAL, mencakup kerugian nyata (damnum emergens) dan hilangnya keuntungan yang diharapkan (lucrum cessans), yang dapat dituntut pemegang saham secara individual maupun melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, penguatan prinsip keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik perlu didorong guna mencegah praktik greenwashing serta melindungi kepentingan investor secara memadai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, R., dkk. (2014). Hukum Perikatan (Law Obligation), Seri Unsur-Unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum. Denpasar: Pustaka Laras.

Astra Agro Lestari. (2025). Sustainability Report. Retrieved from https://www.astra-agro.co.id/sustainability-report⁠

Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan.

Badrulzaman, M. D. (2023). Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga Yuriprudensi, Doktrin serta Penjelasan. Yogyakarta: Deepublish Digital.

Caldecott, B., Clark, A., Koskelo, K., Mulholland, E., & Hickey, C. (2021). Stranded Assets: Environmental Drivers, Societal Challenges, and Supervisory Responses. Annual Review of Environment and Resources, 46(1), 417–447. https://doi.org/10.1146/annurev-environ-012220-101430

Dwi Alfianto, dkk. (2024). Pertanggungjawaban perdata dan tanggung gugat dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 4(6).

Harahap, M. Y. (2012). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia Business Post. (2023). PepsiCo, FrieslandCampina suspend palm oil sourcing from Astra Agro Lestari. Retrieved from https://indonesiabusinesspost.com/573/Politics/pepsico-frieslandcampina-suspend-palm-oil-sourcing-from-astra-agro-lestari

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Meini, Z., & Setijaningsih, H. T. (2024). The impact of ESG on firm value: Empirical study on Indonesia and Singapore companies. Equity: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 27(2), 128–146. https://doi.org/10.34209/equ.v27i2.9183

Octovian, R. (2025). Investasi Saham: Seni dan Ilmu Menghasilkan Uang di Pasar Modal. Tangerang: Minhaj Pustaka.

Paningrum, D. (2022). Buku Referensi Investasi Pasar Modal. Kediri: Lembaga Chakra Brahmanda Lentera.

Prameswari, K. V. T., & Laksana, I. G. N. D. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik greenwashing di Indonesia. Jurnal Media Akademik, 3(8), 1–15. https://doi.org/10.62281/615wfp67

Prisandani. (2025). Greenwashing as contractual fraud: Examining its legal implications and impact on contract validity under Indonesian law. Diponegoro Law Review, 7(2).

Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/4608/uu-no-8-tahun-1995.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/39903/uu-no-25-tahun-2007

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965/uu-no-40-tahun-2007⁠

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/38771/uu-no-32-tahun-2009

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/5268/pp-no-47-tahun-201

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/128728/peraturan-ojk-no-51pojk032017

Satrio, J. (2014). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sembiring, S. (2024). Hukum Pasar Modal. Bandung: Nuansa Aulia.

Setiawan, I. K. O. (2015). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajagrafindo Persada.

Valencia, D., Mien, M., & Sihombing, S. O. (2021). Pengaruh greenwashing terhadap ekuitas merek dan niat pembelian. Jurnal Manajemen, 18(1), 33–52. https://doi.org/10.25170/jm.v18i1.2226

WALHI. (2023). Surat Tanggapan Walhi dan FOE US Terkait Investigasi Baru atas Pelanggaran Lingkungan dan HAM Astra Agro Lestari. Retrieved from https://www.walhi.or.id/surat-tanggapan-walhi-dan-foe-us-terkait-investigasi-baru-atas-pelanggaran-lingkungan-dan-ham-astra-agro-lestari

Widiarti, A., & Sa'adah, N. (2019). Hukum Perikatan. Tangerang Selatan: UNPAM Press.

Published

2026-08-08

How to Cite

Tanggung Gugat PT Astra Agro Lestari Tbk terhadap Kerugian Investor Akibat Greenwashing dalam Perspektif Hukum Perdata. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(3), 23-37. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.1064

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.