Pengantar Hukum Pajak Serta Aturan Dan Regulasi Yang Berlaku
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.876Keywords:
Pajak, Hukum Pajak, Regulasi (aturan) PajakAbstract
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi, memperluas lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik studi pustaka yang bersumber dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi pemerintah. Pembahasan dalam penelitian ini mencakup pengertian hukum pajak, regulasi perpajakan, sistem pemungutan pajak, serta permasalahan penerapan hukum pajak di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi perpajakan yang jelas, konsisten, dan transparan sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan negara guna mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Downloads
References
Andriani, A., Damanik, I. J., & Vientiany, D. (2024). Pengenalan sistem perpajakan dengan memahami dasar-dasar pajak bagi masyarakat. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi
Brotodihardjo, R. S. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama.
Direktorat Jenderal Pajak. 2025. “Tarif Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.” Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan dan Informasi Perpajakan Indonesia. Jakarta: DJP
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dan Reformasi Sistem Perpajakan Nasional. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Mardiasmo. 2021. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Pohan, C. A. (2021). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Pohan, Chairil Anwar. 2021. Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai.
Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Siahaan, M. P. (2019). Hukum Pajak Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soemitro, R. (2018). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.
Suandy, E. (2020). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah (diubah) terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah (diubah) terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Zain, M. (2018). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ade Yulina Duani, Nazla Niim Siregar, Muhammad Cikal Baihaqy Diawan, Dini Vientiany (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









