KONSTRUKSI YURIDIS ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ELEKTRONIK BERBASIS PLATFORM DIGITAL

Authors

  • Ngarif Musafak Universitas Sebelas Maret Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.515

Keywords:

proporsionalitas, kontrak elektronik, kemitraan digital, Terms and Conditions

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis asas proporsionalitas dalam perjanjian kemitraan elektronik antara Yuenes Mager dan Mitra Driver serta menilai kesesuaiannya dengan hukum perjanjian dan regulasi sistem elektronik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terms and Conditions tersebut secara fungsional memenuhi asas proporsionalitas pada fase pra-kontraktual, pembentukan, dan pelaksanaan kontrak karena terdapat korelasi rasional antara pembatasan dan manfaat ekonomi yang diterima mitra. Namun, dominasi struktural platform dan belum optimalnya mekanisme keberatan menunjukkan perlunya penguatan jaminan fairness prosedural. Secara teoritis, penelitian ini menegaskan bahwa asas proporsionalitas berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap kebebasan berkontrak dalam relasi platform digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Atiyah, P.S. An Introduction to The Law of Contract. Ed. 6. New York: Oxford University Press Inc, 2006.

Busro, Achmad. Hukum Perikatan. Ed. 1. Cet. 3. Semarang: Octama, 2010.

Budiono, Herlien. Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan. Ed. Rev. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Badrulzaman, Mariam Darus, et al. Kompilasi Hukum Perikatan. Ed. 2. Cet. 1.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Hasanudin Rahman. Contract Drafting. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003, hlm. 197.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Ed.1. Cet.1. Jakarta: Kencana, 2010.

Komariah. Hukum Perdata. Cet. 2. Malang: Universitas Muhamadiyah Malang, 2002.

Mariam Darus Badrulzaman. Komplikasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur, 1981

S, Salim H. Hukum Kontrak: Teori Dan Penyusunan Kontrak. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2003.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2012.

Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

William H. Putman, Legal Research, Analysis and Writing (Australia: Thomson Delmar Learning, 2004)

Jurnal

Cahyono, A., Kusuma, I. F., & Kusumo, H. H. (2024). Hubungan Hukum Kemitraan antara Driver Online dengan Penyedia Layanan. Perspektif Hukum, 24(2), 317–331. https://doi.org/10.30649/ph.v24i2.311

Febriawan, D., Ardiansyah, A., Rafles, F. R. D., Nurjaman, A., & Saputra, A. A. S. (2024). Peranan Asas Asas Hukum Perjanjian Perjanjian Dalam Mewujutkan Tujuan Perjanjian Bisnis. Jurnal Kewirausahaan & Inovasi, 2(1), 1-10.

Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).

Hernoko, A. Y. (2016). Asas Proporsionalitas sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak komersial. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 447-465.

Kosmas Dohu Amajihono. (2022). Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 128-139. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.458

M. I. Rahmawan, A. Aminah, & B. Ispriyarso. (2019). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba. Notarius, 12(2), 909-923. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29135

Nola, L. F. (2018). Perjanjian kemitraan vs perjanjian kerja bagi pengemudi ojek online. Info Singkat, Vol. X, No. 07/I/Puslit/April/2018, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPRRI.

Prananda, R. R., & Aidi, Z. (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi daring Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi daring. Law, Development and Justice Review, 2(2), 135-162.

Purnomo, S., Santoso, A. P. A., Habib, M., & Fawzi’ah, N. I. (2021). Klausula Baku Dalam Perspektif Perjanjian Dagang. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 5(4), 1105-1112.

Setianingrum, R. B., & Putri, D. N. (2025). Perlindungan Hukum Hak Konsumen atas Informasi Produk di Marketplace Shopee. Media of Law and Sharia, 6(3), 171-190.

Lain-lain

Aang Imam, “Apa itu Globalisasi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampak Globalisasi,” http://www.kuliah.info/2015/05/apa-itu-globalisasi-ini-pengertian.html,

Agnes Z. Yonatan, “Indonesia Jadi Pengguna Transportasi daring Terbesar 2024”, Goodstats. https://goodstats.id/article/indonesia-jadi-pengguna- transportasi-daring-terbesar-2024-sn07c (diakses 10 September 2025).

Al-Khawarizmi, Damang Averroes. “Asas-Asas Perjanjian.” http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html. Diakses 1 Januari 2026.

Online, KBBI. “Arti Kata Mitra.” https://kbbi.web.id/mitra. Diakses 8 September 2025.

Online, KBBI. “Arti Kata Sebab.” https://kbbi.web.id/sebab. Diakses 24 September 2025

Pratama, Bambang. “Mengenal Kontrak Elektronik, Click Wrap Agreement, dan Tanda Tangan Elektronik.” https://business- law.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak-elektronik-click-wrap- agreement-dan-tanda-tangan-elektronik/. Diakses 5 September 2025.

Published

2026-03-03

How to Cite

KONSTRUKSI YURIDIS ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN ELEKTRONIK BERBASIS PLATFORM DIGITAL. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 316-330. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.515

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.