ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN EMAS DIGITAL SEBAGAI OBJEK PERJANJIAN GADAI

Authors

  • Inggrid Sevlin Angzina Dolu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember Author
  • Sulistio Adiwinarto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.626

Keywords:

Emas digital, gadai, hukum perdata, benda tidak berwujud, fintech

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum emas digital sebagai objek gadai dalam hukum perdata Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dialihkan. Oleh karena itu, emas digital dapat dijadikan objek jaminan gadai sepanjang memenuhi syarat tertentu, termasuk adanya mekanisme penyerahan melalui sistem elektronik. Namun, belum adanya pengaturan khusus menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan regulasi yang jelas untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Inggrid Sevlin Angzina Dolu, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember

  • Sulistio Adiwinarto , Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember

    Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Jember

References

A’yun, Inarotul. “Investasi Emas Digital Di Indonesia; Tinjauan Sistemik Maqashid Syariah.” JIOSE: Journal of Indonesian Sharia Economics 4, no. 2 (2025): 203–20.

Adji, Yovie Bramantyo, Wildan Abineri Muhammad, Abdurrachman Nurwira Lucky Akrabi, and Noerlina Noerlina. “Perkembangan Inovasi Fintech Di Indonesia.” Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS) 5, no. 1 (2023): 47–58.

Amrin, Ismadi. “No TitleLibur Sekolah, Layanan Gadai Emas Pegadaian Bisa Jadi Solusi Pendanaan: Ini Caranya.” Indonesia.go.id, 2025. https://indonesia.go.id/kategori/keuangan/9593/libur-sekolah-layanan-gadai-emas-pegadaian-bisa-jadi-solusi-pendanaan-ini-caranya?lang=1&utm_source.

Ashira, Nuraufan, Mohammad Alwan DA, Reyva Cahyaningrum, and Levi Christopher Ilyas. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 7. B (2025): 121–28.

Devi, Ria Sintha. “Kepastian Hukum Atas Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Di Bawah Tangan.” Jurnal Ilmiah METADATA 6, no. 3 (2024): 209–28

Fernatha, Deny. “Perikatan Yang Dilahirkan Dari Sebuah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata Tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 7, no. 2 (2021): 542–56.

Fuady, Munir, and Muhammad Syaifuddin. “A. Wanprestasi 1. Pengertian Wanprestasi.” Penyelesaian Wanprestasi Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayran Panen Di Desa Kedaton 1 Kecamatan Batanghari Nuban, n.d., 11.

Gustavito, Daffa Farel, Ery Agus Priyono, and Aminah Aminah. “Analisis Kasus Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Yang Menggunakan Mata Uang Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 22/Pdt. G/2018/PN. JKT. PST.).” Diponegoro Law Journal 12, no. 1 (2023).

H. R. Daeng Naja. Hukum Kredit Dan Bank Garansi. PT Citra Aditya Bakti, 2018. https://books.google.co.id/books?id=wbiBEAAAQBAJ.

Harahap, Nurasiah. “Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 3, no. 3 (2022): 598–609.

Johan, Irni Rahmayani, and Shafa Ariella Azarian. “Persepsi Risiko, Financial Self-Efficacy Dan Minat Investasi Emas Pada Generasi Z.” Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 18, no. 1 (2025): 26–37.

Kurniawan, Roy, and Helen Helen. “Faktor Yang Mempengaruhi Minat Investasi Pada Financial Technology Platform.” Jurnal Ekobistek, 2022, 239–45.

Manajemen, Q. Investasi Emas: Menggali Kekayaan Melalui Logam Mulia. Tiram Media, 2023. https://books.google.co.id/books?id=GhzTEAAAQBAJ.

Nadila, Devina, Silfia Silfia, Dwi Epty Hidayaty, and Dedi Mulyadi. “Pemahaman Investasi, Motivasi Investasi Dan Minat Investasi Di Pasar Modal.” Jurnal Pijar 1, no. 2 (2023): 104–9.

Nurjadidah, Ai Siti, and Ahmad Damiri. “Implementasi Akad Murabahah Dan Rahn Pada Produk Cicil Emas Di Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Subang.” EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan) 4, no. 2 (2020): 95–111.

Pegadaian, Sahabat. “No TitleApakah Emas Digital Aman? Inilah Penjelasan & Jawabannya.” Sahabat Pegadaian, 2025. https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/investasi/apakah-emas-digital-aman.

Pradana, Dafa Rizky, Taufiqurrahman Taufiqurrahman, and Farhan Saleh. “Pertanggungjawaban Perdata Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Perorangan.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 103–15.

Pradana, Irfan Bayu. “6 Jenis Instrumen Investasi Yang Cocok Bagi Generasi Muda.” Mk media keuangan, 2024.

Prayitno, Eko Nurrahmat, and Rizka Syafriana. “Pengaturan Sistem Hukum Jaminan Di Indonesia.” EduYustisia 3, no. 2 (2024): 21–25.

Putri, Febri Atikawati Wiseno. “Sosialisasi Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Jaminan Kebendaan Di Balai Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.” J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 3 (2023): 629–38.

Rahajeng, Sita, and A’yunin Sofro. “Prediksi Value At Risk Pada Investai Logam Mulia Emas Menggunakan Extreme Value Theory (EVT).” MATHunesa: Jurnal Ilmiah Matematika 12, no. 3 (2024): 459–64.

Rahman, Nazla Arliva, and Baidhowi Baidhowi. “Investasi Emas Digital Di Indonesia Berdasarkan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah.” JURNAL ILMIAH NUSANTARA 2, no. 4 (2025): 823–35.

Rakhim, Nourma Alivia Zahra El, and Siti Malikhatun Badriyah. “Analisis Penerapan Asas Inbezitstelling Dalam Gadai Tanah Di PT. Pegadaian.” Journal of Education Research 6, no. 2 (2025): 407–14.

Ratnaningsih, I Dewa Ayu Sri, and Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. “Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Risalah Kenotariatan 5, no. 1 (2024): 11–18.

Rezaldo, Ahmad Daffa, Warsiyah Warsiyah, Noorikha Pandahayesti Saputeri, and Moh Fakhrurozi. “Perbandingan Produk Emas Digital Dan Cicilan Emas Di Bank Syariah Indonesia.” Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah 12, no. 1 (2025): 27–38.

Ridwan, Muhammad Riandi Nur, and Yana Sukma Permana. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.” The Juris 6, no. 2 (2022): 441–51.

Sepriyenti, Yuda, and Doni Marlius. “Prosedur Pemberian Kredit Gadai Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang.” Center for Open Science, 2023.

Sidarta, Dudik Djaja, and Sulistyani Eka Lestari. “Wanprestasi Dalam Kontrak Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916) 5, no. 03 (2025): 60–73.

Sinarmas, Bank. “No TitleApa Itu Investasi? Ini Pengertian, Tujuan Dan Jenis Investasi.” Bank Sinarmas, n.d. Apa Itu Investasi? Ini Pengertian, Tujuan dan Jenis Investasi.

Suhra, Andi Amalia. “Analisis Hukum Terhadap Bentuk-Bentuk Wanprestasi Dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Di Indonesia.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 87–95.

Suparidho, Febrihadi, and Ade Sultan Muhammad. “Analisis Yuridis Akibat Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan KUHPerdata.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 11 (2025): 7384–88.

Wahyuni, Husnia Hilmi, and Purwanto Purwanto. “Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (2024): 297–311.

Winata, Tasya Patricia, and Valencia Gustin. “Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Investasi Emas Digital Di Indonesia.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2022.

Published

2026-04-11

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN EMAS DIGITAL SEBAGAI OBJEK PERJANJIAN GADAI. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 417-427. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.626

Similar Articles

1-10 of 37

You may also start an advanced similarity search for this article.