PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG DIRUMAHKAN DAN DI PHK

Authors

  • Efraim E. Lomboan Program Studi Ilum Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Sam J. R. Saroinsong Program Studi Ilum Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Hendry N. Lumenta Program Studi Ilum Hukum, Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.61

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tenagakerja, PHK

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di PHK serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja terhadap perusahaan yang merugikannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang ada dikaitkan dengan landasan teori yang telah dikemukakan kemudian menarik kesimpulan sehingga bersifat terarah dan sistematis. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah pengusaha tetap wajib membayar upah secara penuh berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama tenaga kerja dirumahkan dan wajib memberikan uang pesangon bagi tenaga kerja yang di PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Upaya hukum yang dapat dilakukan tenaga kerja yang merasa dirugikan akibat di PHK adalah upaya hukum litigasi dan non litigasi. Pentingnya penelitian ini untuk dikembangkan agar kedepannya hak-hak tenaga kerja baik dari segi upah maupun jaminan sosial dapat terpenuhi jika kembali terjadi situasi bencana alam maupun non alam. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2003, hal. 56

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Ed-1. Cet.2, Jakarta : Sinar Grafika, 2011, hal. 14

Agusminda, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, hal. 61

Aloysius Uwiyono, dkk, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 22014, hal. 136

F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja (Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal 43.

Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan Konsepsi, Malang, 2016, hal.1

Harlien Budiono, Asas Keseimbangan Hukum Perjanjian Indonesia ( Hukum Perjanjian Berdasarkan Asas Wagiati Indonesia)m Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal 318-319

Kasium, Umar, Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Informasi Hukum, 2004, Volume 2, hlm. 26

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, jakarta, 2007, hal. 138

M Yahya Syarioden, Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.2011, hal.22

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontra Memahami Kontra dalam Prespektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Politik Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2012, hal 97.

Sendjun H. Manulung, 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta : Rhineka Cipa, hal. 3

Soepomo dan Iman, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta, 1975, hal. 23

Sofie Widyana. Pengupahan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. https://law.ui.ac.ad Diakses Pada Tanggal 10 Mei 2024

Published

2025-12-13

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG DIRUMAHKAN DAN DI PHK. (2025). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 51-58. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.61

Similar Articles

1-10 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.