PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM KELUARGA

Authors

  • Adinda Silalahi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Joupy G.Z Mambu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Stince Sidayang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.559

Keywords:

perlindungan hukum, kekerasan seksual, marital rape, kekerasan dalam rumah tangga

Abstract

Kekerasan seksual dalam perkawinan atau marital rape merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering tidak diakui sebagai tindak pidana, baik secara sosial maupun budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga serta mengkaji dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku. Kekerasan seksual dalam perkawinan menimbulkan dampak multidimensional bagi korban, meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, dan keretakan hubungan rumah tangga. Oleh karena itu diperlukan upaya perlindungan hukum yang lebih efektif melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan layanan perlindungan korban, serta pendidikan kesetaraan gender dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Ba…

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Waluyo, Bambang. (2016). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2026-03-27

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM KELUARGA. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 392-396. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.559

Similar Articles

1-10 of 38

You may also start an advanced similarity search for this article.