TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MASYARAKAT PAPUA DI TENGAH KONFLIK DENGAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB)
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.480Keywords:
Perlindungan Hak Asasi Manusia, Konflik KKB, Kebijakan Pemerintah PapuaAbstract
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat papua di tengah konflik dengan KKB dan apa yang menjadi kendala pemerintah dan aparat penekah hukum dalam melindungi masyarakat papua dari ancaman kekerasan oleh KKB. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat Papua melalui kebijakan konstitusional, otonomi khusus, dan pendekatan keamanan serta pembangunan, namun masih terkendala faktor geografis, infrastruktur, kapasitas aparat, dan koordinasi. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi, peningkatan kapasitas, dan percepatan pembangunan agar perlindungan hukum lebih efektif dan menyeluruh.
Downloads
References
Alston, Philip. The Framework of Law Enforcement and Human Rights. Oxford: Oxford University Press, 2000.
Amnesty International. Reports on Human Rights Papua. 2021.
Bappenas. Laporan Pembangunan Papua. Jakarta: Bappenas, 2020.
Basri, Sofyan. Sosiologi Papua: Struktur Sosial dan Dinamika Lokal. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan Pemantauan Papua. 2022.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Papua Road Map. Jakarta: LIPI, 2009.
Nonet, Philippe, dan Philip Selznick. Law and Society in Transition. New Jersey: Transaction Publishers, 2001.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2006.
Rumbor, Yohanis. Geografi Konflik Papua. Jayapura: Cenderawasih Press, 2019.
United Nations. Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials. 1990.
UNHCR Indonesia. Internal Displacement Report Papua. 2022.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yudawan, Naufal. “Perlindungan Hukum terhadap Warga Sipil (Papua) Terkait Non-International Armed Conflict dalam Perspektif Hukum Humaniter.” Vol. 28, No. 8, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









