Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pemilik Data Pribadi Yang Telah Meninggal Dunia
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.982Keywords:
perlindungan hukum, data pribadi, nasabah, ahli waris, kerahasiaan bankAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah yang telah meninggal dunia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ahli waris maupun penyelenggara jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah yang telah meninggal dunia serta tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga kerahasiaan data tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi setelah kematian belum diatur secara komprehensif, sehingga pelaksanaannya masih bergantung pada ketentuan mengenai kerahasiaan bank, perlindungan data pribadi, dan hak keperdataan ahli waris. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai keterkaitan perlindungan data pribadi pascakematian dengan hak ahli waris dalam memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan tanpa mengabaikan prinsip kerahasiaan data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan terpadu guna menjamin kepastian hukum serta keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan hak ahli waris.
Downloads
References
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-teori hukum. Setara Press.
Fuady, M. (2015). Konsep hukum perdata. Rajawali Pers.
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Kosasih, J. I. (2021). Akses perkreditan dan ragam fasilitas kredit dalam perjanjian kredit bank. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, A. (2014). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Nasution, B. J. (2016). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.
Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perspektif kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 13–19.
Rambe, R. F. A. K., & Sihombing, M. A. A. (2024). Implikasi perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1), 24–31.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2017). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Rajawali Pers.
Setiawan, U., & Iskandar, Y. (2022). Pengaruh reputasi toko, komitmen toko, dan potensi toko terhadap fasilitas kredit dan implikasinya pada kinerja usaha mikro, kecil, dan menengah sembako di Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Dalam Prosiding Seminar Nasional Manajemen dan Bisnis (Vol. 2).
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Subekti. (2018). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Sutedi, A. (2014). Hukum perbankan: Suatu tinjauan pencucian uang, merger, likuidasi, dan kepailitan. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Paradigma, metode, dan dinamika masalahnya. Elsam.
Zainuddin, A. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Zulham. (2018). Hukum perlindungan konsumen. Kencana.
Aulia, R., & Prasetyo, T. (2023). Perlindungan data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 12(2), 215–230.
Rahman, F., & Wibowo, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 45–61.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Avin Fathur Rohman, Aris Yuni Pawestri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









