PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN, KEMANFAATAN, DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Faizul Idris Universitas Islam Syekh Yusuf Author
  • Ashuri Universitas Islam Syekh Yusuf Author
  • Mustofa Kamil Universitas Islam Syekh Yusuf Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.331

Keywords:

penegakan hukum, tindak pidana korupsi, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2021). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2020). Hukum kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Jakarta: Prenadamedia Group.

Azzahra, A. N., & Adinda, N. P. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dan Penegakannya di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik.

Dzaky Nugroho, H. A., & Mahanani, A. E. (2024). Perwujudan Kemanfaatan Hukum dalam Pertimbangan Hakim terhadap Korupsi. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara.

Isra, S. (2020). Peran konstitusi dalam pembatasan kekuasaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi. (2021). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Saadatuddaraini, I. Y. (2024). Arah Reformasi Peradilan di Indonesia: Menimbang Antara Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan.

Salim, A., Suryati, S., & Yusoh, R. (2026). Law Enforcement Against Corruption in Indonesia: Between Expectation and Reality. Realism: Law Review.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2024). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review.

Tallaut, L. J., & Adhari, A. (2026). Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Kewenangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jurnal Analisis Hukum.

Yuntho, E. (2022). Penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 245–262.

Published

2026-01-26

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN, KEMANFAATAN, DAN KEPASTIAN HUKUM. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(1), 190-197. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i1.331

Similar Articles

31-36 of 36

You may also start an advanced similarity search for this article.