Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Serta Implikasinya Bagi Pekerja di Wilayah Kota Semarang

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.1172

Keywords:

Teknologi digital, lembaga pembiayaan, hukum, fintech, regulasi

Abstract

Sistem outsourcing merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang masih banyak digunakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu. Penerapan sistem outsourcing telah memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai hubungan kerja, perjanjian kerja, hak pekerja, serta tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut dapat menimbulkan perbedaan antara pengaturan secara normatif dengan kondisi yang dialami pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sistem outsourcing berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, penerapannya di wilayah Kota Semarang, serta implikasinya terhadap perlindungan hukum pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dengan pihak HRD perusahaan pengguna tenaga kerja outsourcing dan 30 pekerja outsourcing, serta observasi terhadap pelaksanaan hubungan kerja. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan ketentuan hukum dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Pengaturan sistem outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum mengenai pelaksanaan alih daya, hubungan kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT, tanggung jawab perusahaan alih daya, serta perlindungan terhadap hak pekerja. Penerapan outsourcing di Kota Semarang pada umumnya telah dilaksanakan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja dengan adanya perjanjian kerja, pemenuhan upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu istirahat dan cuti, serta mekanisme penyampaian permasalahan. Namun, masih ditemukan kondisi yang belum sepenuhnya seragam, terutama berkaitan dengan pemahaman pekerja terhadap perjanjian kerja, informasi mengenai jaminan sosial, penggunaan hak cuti, dan kepastian keberlangsungan pekerjaan. Penerapan sistem outsourcing di Kota Semarang pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, tetapi pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak pekerja dapat terlaksana secara lebih optimal. Penerapan tersebut perlu memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta memberikan perlindungan preventif dan represif bagi pekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basofi, M Bagus, and Irma Fatmawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Professional 10, no. 1 (2023): 77–86.

BPS. “Keadaan Ketenagakerjaan Kota Semarang Agustus 2025,” 2026. https://semarangkota.bps.go.id/id/pressrelease/2026/04/24/255/keadaan-ketenagakerjaan-kota-semarang-agustus-2025.html.

Dani, Umar. “Ribuan Buruh Turun Ke Jalan Di Semarang, Soroti Outsourcing Dan PHK.” Disway Jateng, 2026. https://jateng.disway.id/disway-semarang/read/718467/ribuan-buruh-turun-ke-jalan-di-semarang-soroti-outsourcing-dan-phk.

Habeahan, Binner, Yeti Kurniati, and Hana Krisnamurti. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Kontrak Dalam Sistem Outsourcing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2025): 50–65.

Hutagalung, Annisa Tassia. “Analisis Hukum Praktek Outsourcing Ditinjau Dari Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Cipta Kerja No . 11 Tahun 2020.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025).

Indonesia, Republik. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja,” 2021.

———. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” 1945.

———. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” 2023.

Konstitusi, Mahkamah. “Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011,” 2011.

Kusuma, Robby Tejamukti. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.” IBLAM Law Review 5, no. 2 (2025).

Puspadewi, Gladys Trias, Gema Mutiara Insani, Raisha Tiara Hasnakusumah, and Krispinus Kevin. “Pengaruh Outsourcing Terhadap Keunggulan Kompetitif Perusahaan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (2024): 569–75.

Putri, Sekar Balqis Safitra Rizki Wahyudia. “Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Dalam Kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis Dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 8, no. 2 (2024): 315–26.

Published

2026-10-02

How to Cite

Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Serta Implikasinya Bagi Pekerja di Wilayah Kota Semarang. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(3), 49-63. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i3.1172

Similar Articles

1-10 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.