Efektivitas Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Kepatuhan PBJT Makanan dan Minuman
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggm.v2i3.762Keywords:
pemeriksaan pajak daerah, kepatuhan wajib pajak, pajak makanan dan minuman, pemeriksaan berbasis risiko, pendapatan asli daerahAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas pemeriksaan pajak daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan minuman di Kabupaten Bogor. Kajian ini berangkat dari kesenjangan antara meningkatnya potensi penerimaan dan menurunnya indikator kepatuhan pelaporan. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap sepuluh informan yang dipilih secara purposive, terdiri atas unsur BAPPENDA, petugas pemeriksa, tim pemeriksa, dan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak daerah mampu meningkatkan kepatuhan formal dan material, tetapi efektivitasnya belum optimal. Realisasi penerimaan melampaui target pada 2022-2024, namun persentase realisasi menurun dari 115,06% menjadi 102,63%, sementara rata-rata wajib pajak yang melaporkan omzet turun dari 93,06% menjadi 90,63%. Efektivitas pemeriksaan terkendala oleh implementasi standar operasional yang belum konsisten, keterbatasan pemeriksa, pemanfaatan teknologi yang belum optimal, frekuensi pemeriksaan yang belum merata, serta penegakan sanksi yang belum konsisten. Strategi yang ditawarkan adalah pemeriksaan berbasis risiko yang diperkuat kapasitas sumber daya manusia, sistem digital terintegrasi, komunikasi transparan, frekuensi pemeriksaan yang konsisten, dan tindak lanjut yang tegas.
Downloads
References
Ahmad, A., & Sari, D. (2020). Efektivitas pemeriksaan pajak daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak PBJT atas makanan dan minuman. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Daerah, 15(2), 121-135.
Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics.
Arifin, Z. (2020). Manajemen sumber daya manusia. Kencana.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. (2025a). Laporan realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor tahun 2022-2024. BAPPENDA.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. (2025b). Data wajib pajak PBJT atas makanan dan minuman dan pelaporan omzet. BAPPENDA.
Budi, B., & Rina, R. (2021). Pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PBJT atas makanan dan minuman di Yogyakarta. Jurnal Perpajakan dan Kebijakan Publik, 13(1), 45-59.
Candra, C. (2022). Pengaruh audit pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PBJT atas makanan dan minuman di Surabaya. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 10(2), 67-80.
Halim, A. (2016). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. Salemba Empat.
Handoko, T. H. (2011). Manajemen. BPFE.
Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.
Mahmudi. (2019). Manajemen keuangan daerah. UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Andi.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. Sage Publications.
Mockler, R. J. (1971). The management control process. Appleton-Century-Crofts.
OECD. (2017). Tax administration 2017: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.
Patton, M. Q. (2019). Qualitative research & evaluation methods. Sage Publications.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Republik Indonesia.
Siagian, S. P. (2008). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.
Slemrod, J. (2007). Cheating ourselves: The economics of tax evasion. Journal of Economic Perspectives.
Steers, R. M. (1985). Organizational effectiveness: A behavioral view. Goodyear Publishing.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
Zain, M. (2014). Manajemen perpajakan. Salemba Empat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Multidisciplinary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Multidisciplinary agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Multidisciplinary right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









