EVALUASI PERAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PAJAK DAERAH KELAS A CITEUREUP DALAM MEMAKSIMALKAN PROGRAM RELAKSASI PAJAK (DISKON DAN PENGHAPUSAN DENDA) PBB P2 TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH KABUPATEN BOGOR

Authors

  • Lucky Paramita Putri Program Magister Administrasi Publik, Universitas Djuanda Bogor Author
  • Muhammad Husein Maruapey Program Magister Administrasi Publik, Universitas Djuanda Bogor Author
  • Saprudin Program Magister Administrasi Publik, Universitas Djuanda Bogor Author
  • H. R. Oetje Subagdja Program Magister Administrasi Publik, Universitas Djuanda Bogor Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggm.v2i2.694

Keywords:

Relaksasi Pajak, PBB-P2, Implementasi Kebijakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Penerimaan Daerah

Abstract

Studi ini meneliti bagaimana Unit Pelayanan Pajak Daerah Kelas A Citeureup menerapkan program relaksasi Pajak Tanah dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan 2025 dan sejauh mana program tersebut berkontribusi pada peningkatan pendapatan. Studi ini menjawab kesenjangan dalam penelitian sebelumnya, yang umumnya membahas efektivitas pajak tanah dan bangunan, kepatuhan wajib pajak, atau kebijakan keringanan pajak secara terpisah, tetapi jarang mengevaluasi unit pelaksana secara komprehensif melalui implementasi kebijakan, efektivitas organisasi, dan kepatuhan wajib pajak dalam satu kerangka kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif di Unit Pelayanan Pajak Daerah Kelas A Citeureup, Kabupaten Bogor, dari Mei 2025 hingga April 2026. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan peninjauan dokumen yang melibatkan lima informan yang dipilih secara purposif. Temuan menunjukkan bahwa program tersebut meningkatkan pendapatan jangka pendek, sementara realisasi pajak 2025 melebihi target, dengan realisasi Pajak Tanah dan Bangunan mencapai 101,71 persen dan bea transfer 104,76 persen. Namun, manfaatnya tidak terdistribusi secara merata, komunikasi tidak sepenuhnya dipahami oleh wajib pajak, kapasitas pelayanan masih situasional, dan kepatuhan masih didorong terutama oleh insentif daripada kesadaran pajak intrinsik. Keunikan dari hal ini terletak pada menunjukkan bahwa program tersebut efektif secara administratif tetapi belum berkelanjutan secara sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Edwards, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press. Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.

Nugroho, R. (2017). Public policy: Dinamika kebijakan publik, analisis kebijakan publik, manajemen kebijakan publik. Elex Media Komputindo.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sujarweni, V. W. (2020). Metodologi penelitian. Pustaka Baru Press.

Winarno, B. (2014). Kebijakan publik: Teori, proses, dan studi kasus. CAPS (Center of Academic Publishing Service).

Jurnal / Artikel Ilmiah / Tesis

Akbar, R., & Nurdian, R. (2022). Pengaruh implementasi SAKIP terhadap good governance di Tasikmalaya. Jurnal Administrasi Publik. https://doi.org/10.1234/jap.v1i1.123

Arifin, B. (2021). Analisis efektivitas kebijakan pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Jurnal Administrasi Publik Universitas Djuanda, 5(2), 101–115. https://journal.unida.ac.id

Cahyaningrum, D., Sari, M., & Putra, A. (2024). Implementasi SAKIP pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Jurnal Ilmu Pemerintahan. https://doi.org/10.5678/jip.v2i1.456

Hasman, H. (2021). Analisis efektivitas pemungutan pajak daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik. https://doi.org/10.2345/jekp.v3i2.789

Hidayat, R., & Saputra, D. (2022). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah di Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmu Administrasi Unida, 6(1), 45–58. https://journal.unida.ac.id

Maulana, I., & Fitriani, S. (2023). Evaluasi kinerja unit pelaksana teknis dalam pengelolaan pajak daerah. Jurnal Manajemen Pemerintahan, 7(1), 77–90. https://journal.unida.ac.id

Nugraha, T. (2019). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak PBBP2. Jurnal Ekonomi Daerah, 3(2), 134–148. https://journal.unida.ac.id

Prasetyo, E., & Rahmawati, L. (2021). Peran pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Jurnal Governance Unida, 5(1), 59–72. https://journal.unida.ac.id

Pratama, A. (2020). Evaluasi implementasi kebijakan pajak daerah di Kabupaten Bogor (Tesis, Universitas Indonesia). https://lib.ui.ac.id

Sari, D. P. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran PBB-P2. Jurnal Perpajakan Indonesia. https://doi.org/10.3456/jpi.v4i1.101

Siregar, M. (2022). Analisis implementasi kebijakan publik menggunakan model Edwards III. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 6(2), 88–102. https://journal.unida.ac.id

Utami, R. (2022). Efektivitas pelayanan pajak daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi Negara. https://doi.org/10.4567/jan.v5i2.202

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38647/uu-no-28-tahun-2009

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no- 23-tahun-2014

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122742/pp-no-12-tahun-2019

Kementerian Dalam Negeri. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/162792/permendagri-no-77-tahun- 2020

Pemerintah Kabupaten Bogor. (2023). Peraturan Bupati Bogor tentang relaksasi pajak daerah (sesuaikan nomor dan tahun). https://jdih.bogorkab.go.id

Media / Website

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik keuangan daerah. https://www.bps.go.id

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Informasi perpajakan. https://www.pajak.go.id

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2024). Pengelolaan keuangan daerah. https://www.kemendagri.go.id

Pemerintah Kabupaten Bogor. (2024). Laporan realisasi pajak daerah. https://bogorkab.go.id

World Health Organization. (2023). Maternal mortality. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/maternal-mortality

Published

2026-04-20

How to Cite

EVALUASI PERAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PAJAK DAERAH KELAS A CITEUREUP DALAM MEMAKSIMALKAN PROGRAM RELAKSASI PAJAK (DISKON DAN PENGHAPUSAN DENDA) PBB P2 TERHADAP REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH KABUPATEN BOGOR. (2026). Journal of Golden Generation Multidisciplinary , 2(2), 686 – 696. https://doi.org/10.65244/jggm.v2i2.694

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 42

You may also start an advanced similarity search for this article.