Implementasi Kebijakan Keamanan Siber pada Pemerintah Daerah: Studi Kasus Diskominfo Kota Bogor
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggm.v2i2.716Keywords:
Keamanan Siber, Pemerintah Daerah, Implementasi Kebijakan, Diskominfo, Tata Kelola DigitalAbstract
Keamanan siber menjadi isu strategis dalam tata kelola digital pemerintah daerah karena pelayanan publik semakin bergantung pada sistem elektronik. Namun, kajian kebijakan keamanan siber di daerah masih lebih banyak menyoroti strategi nasional, kepercayaan publik, atau kualitas layanan, belum pada proses implementasi di institusi daerah. Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan keamanan siber di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bogor, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta menjelaskan peran masyarakat dan sektor swasta. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus naratif melalui wawancara terhadap enam informan kunci, observasi, dan telaah dokumen pada 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan telah dioperasionalkan melalui kepatuhan regulatif, tata kelola data, enkripsi, kontrol akses, autentikasi multifaktor, firewall, IDS/IPS, pembaruan sistem, dan pelatihan pegawai. Meski demikian, implementasinya masih dibatasi oleh infrastruktur, anggaran, tenaga ahli, dan koordinasi lintas instansi yang belum merata. Kontribusi utama penelitian ini adalah menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan keamanan siber di tingkat daerah bergantung pada keterhubungan antara regulasi, kontrol teknis, kapasitas institusional, dan kolaborasi multipihak yang terstruktur.
Downloads
References
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. SAGE Publications.
Dye, T. R. (1975). Understanding public policy. Duxbury Press.
Grindle, M. S. (2007). Good enough governance: Poverty reduction and reform in developing countries. Governance, 20(4), 533-548.
ISO/IEC 27001. (2013). Information technology - Security techniques - Information security management systems - Requirements. International Organization for Standardization.
Kooiman, J. (2003). Governing as governance. SAGE Publications.
Madani, M. (2011). Pengantar teori dan analisis kebijakan publik. Alfabeta.
Nurhaliza, S., & Kurniawan, A. (2023). Analisis kebijakan keamanan siber di pemerintahan daerah: Studi kasus Kota Bogor. [PERLU DILENGKAPI data publikasi].
Pramudita, D., & Yani, A. (2022). Kebijakan keamanan siber dan implikasinya terhadap kualitas pelayanan publik. [PERLU DILENGKAPI data publikasi].
Prayudi. (2018). Keamanan siber dan pembangunan demokrasi di Indonesia. [PERLU DILENGKAPI data publikasi].
Pritam, A., Almulla, M., & Cullen, A. (2020). A survey of cybersecurity awareness programs and campaigns. Computers & Security, 96, 101891.
Ramayanti, D., & Lubis, A. H. (2023). Tinjauan literatur: Keamanan siber pada sistem pemerintahan berbasis elektronik. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 10(6), 1345-1354.
Santoso, F. B., Pujianto, R., & Ramadhan, T. (2024). Strategi penanganan keamanan siber (cyber security) di Indonesia. [PERLU DILENGKAPI data publikasi].
Stallings, W. (2017). Cryptography and network security: Principles and practice. Pearson Education.
Susanti, N., & Santoso, B. (2021). Pengaruh kebijakan keamanan siber terhadap kepercayaan publik di layanan e-government. [PERLU DILENGKAPI data publikasi].
UNESCAP. (2009). What is good governance? United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific.
Whitman, M. E., & Mattord, H. J. (2010). Principles of information security. Course Technology.
Wibowo, A., & Setiawan, D. (2023). Peran kolaborasi sektor publik dan privat dalam keamanan siber. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 16(4), 289-296.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Multidisciplinary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Multidisciplinary agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Multidisciplinary right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









