Analisis Problem Bisnis Nyata dengan Pendekatan Kaidah Fiqhiyyah dan Solusi Aplikatif
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggm.v2i1.357Keywords:
Kaidah Fiqhiyyah, Bisnis Islami, Etika Ekonomi, Fiqh Muamalah, Solusi AplikatifAbstract
Perkembangan dunia bisnis modern menghadirkan beragam problematika baru yang menuntut solusi tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga etis dan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem bisnis nyata dengan menggunakan pendekatan kaidah fiqhiyyah sebagai landasan konseptual dalam merumuskan solusi aplikatif yang sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan analisis literatur dari berbagai sumber klasik dan kontemporer mengenai fiqh muamalah serta praktik bisnis modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem bisnis seperti ketidaktransparanan transaksi, praktik riba terselubung, dan manipulasi harga dapat diselesaikan melalui penerapan kaidah fiqhiyyah seperti al-yaqin la yazulu bisy-syak (keyakinan tidak hilang karena keraguan), al-dharar yuzal (bahaya harus dihilangkan), dan al-‘adah muhakkamah (kebiasaan menjadi dasar hukum). Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan solutif dalam menjawab tantangan ekonomi modern. Kesimpulannya, penerapan kaidah fiqhiyyah dalam bisnis bukan hanya menjaga kesesuaian syariah, tetapi juga menciptakan keadilan, keberlanjutan, dan kepercayaan dalam aktivitas ekonomi kontemporer.
Downloads
References
Amin, M. (2017). Solusi hukum Islam (makharij fiqhiyyah) sebagai pendorong arus baru ekonomi syariah di Indonesia: kontribusi fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan RI.
Az-Zuhaili, W. (2001). Ushul al-Fiqh al-Islami, vol. 2. Beirut: Dar Al-Fikr.
Gustanto, E. S., & Mubarok, J. (2023). Kaidah Fikih “Al-Ashlu Fi Al-Asyya’Al-Ibahah” dalam Konteks Ekonomi dan Bisnis Syariah. Tamaddun Journal of Islamic Studies, 2(2), 81–93.
Habel, A. R., & Waki, A. (2022). ANALISIS KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAH DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KITAB AL-ASYBAH WA AN-NADZHAIR AL-SUYUTHI). ALAMIAH: Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah, 3(02).
Hermanto, A. (2021). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Dalil dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian.
Hilal, S. (2011). Urgensi Kaidah Fiqhiyyah dalam Pengembangan Ekonomi Islam. Al-’Adalah, 8(1), 1–12.
Kharisma, N., Andini, B., & Sarman, S. (2025). Analisis Penerapan Qawāʿid Fiqhiyyah Di Era Modern. Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 2(4), 761–767.
Mufid, M. (2019). Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer: Pendekatan Tematis dan Praktis. Prenada Media.
Nasution, M. I. H., Adly, M. A., & Firmansyah, H. (2025). Implementasi Qawa ‘Id Fiqhiyyah Dalam Penyelesaian Masalah Kontemporer. Tabayyun: Journal Of Islamic Studies, 3(02), 190–209.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Multidisciplinary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Multidisciplinary agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Multidisciplinary right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









