Analisis Problem Bisnis Nyata dengan Pendekatan Kaidah Fiqhiyyah dan Solusi Aplikatif

Authors

  • Aylsa Kamila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Nazwa Habina Alwi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Syahputri Anugerah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Abdurrahman Sofyan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggm.v2i1.357

Keywords:

Kaidah Fiqhiyyah, Bisnis Islami, Etika Ekonomi, Fiqh Muamalah, Solusi Aplikatif

Abstract

Perkembangan dunia bisnis modern menghadirkan beragam problematika baru yang menuntut solusi tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga etis dan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem bisnis nyata dengan menggunakan pendekatan kaidah fiqhiyyah sebagai landasan konseptual dalam merumuskan solusi aplikatif yang sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan analisis literatur dari berbagai sumber klasik dan kontemporer mengenai fiqh muamalah serta praktik bisnis modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem bisnis seperti ketidaktransparanan transaksi, praktik riba terselubung, dan manipulasi harga dapat diselesaikan melalui penerapan kaidah fiqhiyyah seperti al-yaqin la yazulu bisy-syak (keyakinan tidak hilang karena keraguan), al-dharar yuzal (bahaya harus dihilangkan), dan al-‘adah muhakkamah (kebiasaan menjadi dasar hukum). Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan solutif dalam menjawab tantangan ekonomi modern. Kesimpulannya, penerapan kaidah fiqhiyyah dalam bisnis bukan hanya menjaga kesesuaian syariah, tetapi juga menciptakan keadilan, keberlanjutan, dan kepercayaan dalam aktivitas ekonomi kontemporer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amin, M. (2017). Solusi hukum Islam (makharij fiqhiyyah) sebagai pendorong arus baru ekonomi syariah di Indonesia: kontribusi fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan RI.

Az-Zuhaili, W. (2001). Ushul al-Fiqh al-Islami, vol. 2. Beirut: Dar Al-Fikr.

Gustanto, E. S., & Mubarok, J. (2023). Kaidah Fikih “Al-Ashlu Fi Al-Asyya’Al-Ibahah” dalam Konteks Ekonomi dan Bisnis Syariah. Tamaddun Journal of Islamic Studies, 2(2), 81–93.

Habel, A. R., & Waki, A. (2022). ANALISIS KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAH DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KITAB AL-ASYBAH WA AN-NADZHAIR AL-SUYUTHI). ALAMIAH: Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah, 3(02).

Hermanto, A. (2021). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Dalil dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian.

Hilal, S. (2011). Urgensi Kaidah Fiqhiyyah dalam Pengembangan Ekonomi Islam. Al-’Adalah, 8(1), 1–12.

Kharisma, N., Andini, B., & Sarman, S. (2025). Analisis Penerapan Qawāʿid Fiqhiyyah Di Era Modern. Jurnal Kajian Islam Dan Sosial Keagamaan, 2(4), 761–767.

Mufid, M. (2019). Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer: Pendekatan Tematis dan Praktis. Prenada Media.

Nasution, M. I. H., Adly, M. A., & Firmansyah, H. (2025). Implementasi Qawa ‘Id Fiqhiyyah Dalam Penyelesaian Masalah Kontemporer. Tabayyun: Journal Of Islamic Studies, 3(02), 190–209.

Published

2026-01-24

How to Cite

Analisis Problem Bisnis Nyata dengan Pendekatan Kaidah Fiqhiyyah dan Solusi Aplikatif. (2026). Journal of Golden Generation Multidisciplinary , 2(1), 275-283. https://doi.org/10.65244/jggm.v2i1.357

Similar Articles

11-20 of 40

You may also start an advanced similarity search for this article.