Pemikiran Tokoh Ekonomi Islam dan Relevansinya terhadap Perekonomian Modern

Studi Kasus: Ibnu Khaldun

Authors

  • Nikita Kaia Kanefi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Mawaddah Irham Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggm.v1i4.366

Keywords:

Ibnu Khaldun, ekonomi Islam, nilai kerja, pajak, peran negara, keadilan sosial

Abstract

Ibnu Khaldun merupakan salah satu tokoh besar dalam tradisi pemikiran Islam yang kontribusinya tidak hanya terbatas pada bidang sejarah, tetapi juga mencakup ilmu sosial dan ekonomi. Melalui karyanya Muqaddimah, ia mengemukakan berbagai konsep ekonomi yang bersifat mendasar, seperti nilai kerja, pembagian kerja, peran negara, kebijakan pajak, serta keterkaitan antara ekonomi dan peradaban. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun dan menganalisis relevansinya dalam konteks ekonomi modern, khususnya dalam upaya mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran Ibnu Khaldun bersifat komprehensif dan integratif karena memadukan dimensi ekonomi, sosial, politik, dan moral. Pemikirannya tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga menawarkan landasan normatif dan praktis bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adelia Gusfira, A., Bunaia, A., Sinka, V., & Zein, A. W. (2025). Pengaruh pemikiran Ibnu Khaldun terhadap perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Moral: Jurnal Kajian Pendidikan Islam, 1(4).

Aisyiah, R., Marwa Melati, S., & Azim Mubarak, A. S. (2024). Teori siklus ekonomi Ibnu Khaldun: Analisis dalam konteks krisis ekonomi. Izdihar: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 37–49.

Barokallah, Sunarti, G., & Yunus, F. (2025). Konsep pajak di Indonesia dalam ekonomi Islam menurut pemikiran Ibnu Khaldun. Pareto: Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 8(2).

Huda, C. (2013). Pemikiran ekonomi bapak ekonomi Islam: Ibnu Khaldun. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1).

Saidah, S., Wuddatul H., D., Abdul, F. H., & Marlina, L. (2024). Pemikiran Ibnu Khaldun tentang perpajakan dan relevansinya dalam konteks sistem perpajakan di Indonesia. JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 45–59.

Sandya, A., Maulud, K. A. A. M., & Wigati, S. (2024). Pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi Islam. Quranomic: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(1), 37–50.

Suyadi, S., & Wahyudi, A. (2022). Teori kelangkaan Ibnu Khaldun dan relevansinya dengan ekonomi Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 661–668.

Ulum, B., & Mufarrohah. (2016). Kontribusi Ibnu Khaldun terhadap perkembangan ekonomi Islam. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 17–32.

Published

2025-08-30

How to Cite

Pemikiran Tokoh Ekonomi Islam dan Relevansinya terhadap Perekonomian Modern: Studi Kasus: Ibnu Khaldun. (2025). Journal of Golden Generation Multidisciplinary , 1(4), 558-566. https://doi.org/10.65244/jggm.v1i4.366

Similar Articles

1-10 of 93

You may also start an advanced similarity search for this article.