ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENEGAKKAN HUKUM TATA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jcp.v2i1.735Keywords:
Sengketa Kewenangan, Lembaga Negara, Mahkamah KonstitusiAbstract
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara di indonesia dan untuk apa saja kendala yang dihadapi mahkamah konstitusi dalam menegakkan hukum tata negara di indonesia. ini menggunakan penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara muncul akibat ketidakjelasan pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara sehingga diperlukan kejelasan mengenai pengertian sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, serta mekanisme pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi.
Downloads
References
A. Buku-Buku
Thalib, Abdul R,. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI, PT Citra Aditya Bakti: Jakarta, 2006.
Muhammad, Abdulkadir., Hukum dan Penelitian Hukum Cet. I, PT. Citra AdityaBakti: Bandung, 2004.
Sukardja, Ahmad., Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fiqih Siyasah, Sinar Grafika: Jakarta, 2012.
Ahmad, dkk., Hukum Konstitusi: Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi, Cetakan ke-1, UII Press: Yogyakarta, 2020.
Harman, Benny K., Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi,Sejarah Pemikiran Pengujian UU terhadap UUD, Kepustakaan Populer Gramedia (KPG): Jakarta, 2012.
Kansil, C.S.T. dkk., Hukum Tata Ngara Republik Indonesia 2, PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2003.
Thaib, Dahlan., DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Liberty:Yogyakarta, 2002.
Mujiburohman ,Dian A., Pengantar Hukum Tata Negara, STPN Press, Yogyakarta, 2017.
Arifin, Firmansyah, dkk., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar lembaga Negara, KRHN bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi RI di dukung oleh The Asia Foundation dan USAID: Jakarta, 2005.
Daulay, Ikhsan R. P., Mahkamah Konstitusi, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Suny, Ismail., Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru: Jakarta
Asshiddiqie, Jimly., Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, UII Press: Yogyakarta, 2005.
Asshiddiqie, Jimly., Gagasan Dasar tentang Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dalam Butir-butir Pemikiran dalam Hukum, Refika Aditama: Bandung, 2008.
Asshiddiqie, Jimly., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI: Jakarta, 2006.
Asshiddiqie, Jimly., Perihal Undang-Undang, Cetakan ke-1, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2010.
Asshiddiqie, Jimly., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Kostitusi Press: Jakarta, 2006.
Asshiddiqie, Jimly., Konstitusi dan Ketatanegaraan, The Biografy Institute: Jakarta, 2007.
Asshiddiqie, Jimly., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika: Jakarta, 2012.
Asshiddiqie, Jimly., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1, Konstitusi Press: Jakarta, 2006.
Ibrahim, Johnny., Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing: Malang, 2012.
Wardani, Khunti D., Impechment Dalam Konstitusi Indonesia, UII Press: Yogyakarta, 2007.
Pudjosewojo, Kusumadi., Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Duverger, Maurice., Droit Constitutionnel et InstItutions Politiques, Paris,1956.
Budiardjo, Miriam., Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1999.
MD, Moh. M., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta 2010.
Ali, Mohammad M., Tafsir Konstitusi: Konstitusionalitas dan Legalitas Norma, Cetakan ke- 1, PT. Raja Grafindo Persada: Depok, 2019.
Fajar, Mukti, dkk., Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2010.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006.
Akbar, Patrialis, Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945, Sinar Grafika: Jakarta, 2013.
MacIver, Robert M., The Modern State, Oxford University Press: London.
Isra, Saldi., Demokarsi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Konpres: Jakarta, 2012.
Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kapaniteraan MK, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekjend dan Kepaniteraan MK: Jakarta, 2010.
Syaputra, Yusrizal A., dkk., Hukum Tata Negara, CV Eureka Media Askara: Purbalingga,
Fodhi, A. S., Lestari, E., Nuramalina, T. F., & As-Syifa, G. R., Pentingnya Pemisahan Kekuasaan Dalam Mempertahankan Pemerintahan yang Seimbang, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(3), 2024.
H.M. Laica Marzuki, Mahkamah Konstitusi, Forum Cyeber News, Edisi No. 32, 12 November 2021.
Kuswan Hadji, Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Antar Kelembagaan Negara di Indonesia, Jurnal Kritisstudi Hukum, Vol. 9, No. 11, 2024.
Patoni, R., Wibowo, G. D., & Cahyowati, R. R., Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada, Indonesia Berdaya, 4(3), 2023.
Rustam, Sejarah Pembentukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Dimensii, Unrika, 2022.
Satya Arinanto, Politik Pembangunan Hukum Nasional Dalam Era Pasca Reformasi, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 3, September 2006.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
C. Website
Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power) - NegaraHukum.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rafael Singkay, Leidy Wendy Palempung , Novita Marven Mongdong (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Constitutional Principles agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Constitutional Principles right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








