TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH BANKDALAM KASUS SKIMMING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jcp.v2i1.655Keywords:
Perlindungan, Nasabah Bank, SkimmingAbstract
Perkembangan teknologi perbankaan di Indonesia dapat memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga memunculkan ancaman kejahatan siber seperti skimming. Skimming merupakan tindak pidana pencurian data kartu ATM melalui alat melalui perekam ilegal yang dipasang pada mesin ATM untuk menggandakan data kertu dan mengakses informasi PIN nasabah. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank yang menjadi korban skimming serta mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank di Indonesia, dengan menganalisis Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mnd sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah terdiri dari perlindunga preventif melalui penyediaan informasi dan kerahasiaan data serta perlindungan represif melalui mekanisme ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi. Bank memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan sistem perlindungan data nasabah, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian nasabah itu sendiri.
Downloads
References
A. Buku
Abdurrachman, A. (2014). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perbankan. Jakarta: PT. Pradya Paramitya.
Fitzgerald, P.J. (1966). Salmond on Jurisprudence (12th ed.). London: Sweet & Maxwell Ltd.
Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hermansyah. (2013). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Ed. ke-2). Jakarta: Kencana.
Kusuma, M.J. (2012). Hukum Perlindungan Nasabah Bank. Bandung: Nusa Media.
Marzuki, P.M. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miru, A., & Yodo, S. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
B. Jurnal Ilmiah
Cahyadi, K.P., & Gorda, A.A.A.N.S.R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dari Ancaman Kejahatan Perbankan Skimming Melalui Layanan Electronic Banking. Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 173–185.
Hutabarat, H. (2020). Aspek Hukum Skimming dalam Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 115–130.
Imanullah, M.N., & Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik. Jurnal Private Law, 9(1), 220–235.
Katiandagho, V., Putong, D.D., & Melo, I.J. (2023). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Memperkuat Undang-Undang Perbankan Dalam Menjaga Rahasia Data Nasabah. Jurnal Hukum to-ra, 9(1), 106–114.
Putra, R.A., & Dewi, I.A. (2022). Analisis Perlindungan Data Pribadi Nasabah pada Sistem Perbankan Digital di Indonesia. Jurnal Hukum & Teknologi, 4(1), 45–57.
Ramadhan, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank dalam Kejahatan Siber. Jurnal Hukum IUS, 10(1), 98–112.
Supriadi, B. (2021). Kejahatan Skimming dan Perlunya Regulasi Khusus. Jurnal Hukum & Teknologi, 4(1), 48–60.
Tuwaidan, A. N., Terrance, J. J., Putong, D., & Pijoh, F. E., (2023). Tanggung Jawab PT. First Anugerah Karya Wisata First Travel Terhadap Korban. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 277-288.
Wardani, D.E.K., & Maskum. (2019). Kejahatan Skimming Sebagai Salah Satu Bentuk Cyber Crime. Jurisprudentie, 6(1), 13–25.
Widodo. (2015). Kejahatan Siber dalam Transaksi Perbankan Elektronik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(2), 230–248.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mnd.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Robin Trihadi Dakhi, Isye J. Melo , Arthur N. Tuwaidan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Constitutional Principles agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Constitutional Principles right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








