TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH BANKDALAM KASUS SKIMMING DI INDONESIA

Authors

  • Robin Trihadi Dakhi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Isye J. Melo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Arthur N. Tuwaidan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jcp.v2i1.655

Keywords:

Perlindungan, Nasabah Bank, Skimming

Abstract

Perkembangan teknologi perbankaan di Indonesia dapat  memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga memunculkan ancaman kejahatan siber seperti skimming. Skimming merupakan tindak pidana pencurian data kartu ATM melalui alat melalui perekam ilegal yang dipasang pada mesin ATM untuk menggandakan data kertu dan mengakses informasi PIN nasabah. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank yang menjadi korban skimming serta mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank di Indonesia, dengan menganalisis Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mnd sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah terdiri dari perlindunga preventif melalui penyediaan informasi dan kerahasiaan data serta perlindungan represif melalui mekanisme ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi. Bank memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan sistem perlindungan data nasabah, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian nasabah itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Abdurrachman, A. (2014). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perbankan. Jakarta: PT. Pradya Paramitya.

Fitzgerald, P.J. (1966). Salmond on Jurisprudence (12th ed.). London: Sweet & Maxwell Ltd.

Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hermansyah. (2013). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Ed. ke-2). Jakarta: Kencana.

Kusuma, M.J. (2012). Hukum Perlindungan Nasabah Bank. Bandung: Nusa Media.

Marzuki, P.M. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Miru, A., & Yodo, S. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

B. Jurnal Ilmiah

Cahyadi, K.P., & Gorda, A.A.A.N.S.R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dari Ancaman Kejahatan Perbankan Skimming Melalui Layanan Electronic Banking. Jurnal Analisis Hukum, 2(1), 173–185.

Hutabarat, H. (2020). Aspek Hukum Skimming dalam Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 115–130.

Imanullah, M.N., & Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik. Jurnal Private Law, 9(1), 220–235.

Katiandagho, V., Putong, D.D., & Melo, I.J. (2023). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Memperkuat Undang-Undang Perbankan Dalam Menjaga Rahasia Data Nasabah. Jurnal Hukum to-ra, 9(1), 106–114.

Putra, R.A., & Dewi, I.A. (2022). Analisis Perlindungan Data Pribadi Nasabah pada Sistem Perbankan Digital di Indonesia. Jurnal Hukum & Teknologi, 4(1), 45–57.

Ramadhan, A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank dalam Kejahatan Siber. Jurnal Hukum IUS, 10(1), 98–112.

Supriadi, B. (2021). Kejahatan Skimming dan Perlunya Regulasi Khusus. Jurnal Hukum & Teknologi, 4(1), 48–60.

Tuwaidan, A. N., Terrance, J. J., Putong, D., & Pijoh, F. E., (2023). Tanggung Jawab PT. First Anugerah Karya Wisata First Travel Terhadap Korban. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 277-288.

Wardani, D.E.K., & Maskum. (2019). Kejahatan Skimming Sebagai Salah Satu Bentuk Cyber Crime. Jurisprudentie, 6(1), 13–25.

Widodo. (2015). Kejahatan Siber dalam Transaksi Perbankan Elektronik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(2), 230–248.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mnd.

Published

2026-07-08

How to Cite

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH BANKDALAM KASUS SKIMMING DI INDONESIA. (2026). Journal of Constitutional Principles, 2(1), 95-101. https://doi.org/10.65244/jcp.v2i1.655

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.