TINJAUAN YURIDIS HAK MORAL DAN HAK EKONOMI PENCIPTA KARYA FOTOGRAFI
DOI:
https://doi.org/10.65244/jcp.v2i1.503Keywords:
Pencipta, Hak Moral, Hak EkonomiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta karya fotografi di Indonesia. Tipe Penelitian Tesis ini adalah Penelitian Hukum (legal research) dengan menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik keilmuan dari Ilmu Hukum (jurisprudence) yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tesis ini Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap karya fotografi, baik dari aspek hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan nama, hak untuk mengubah ciptaan, dan hak untuk mengubah judul ciptaan, yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan selama pencipta hidup. Sementara hak ekonomi mencakup berbagai hak eksploitasi komersial yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Kedua, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesulitan pembuktian di era digital, keterbatasan sumber daya penegak hukum, proses hukum yang panjang dan mahal, serta tantangan pelanggaran lintas batas negara. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan upaya komprehensif meliputi peningkatan edukasi, penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi perlindungan, penguatan kerja sama internasional, peningkatan aksesibilitas keadilan, pemberdayaan komunitas fotografer, dan penyempurnaan regulasi.
Downloads
References
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Fuady, Munir. Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Ginting, Elyta Ras. Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Hutagulung, Sophar Maru. Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika, 1956.
Hutauruk, M. Peraturan Hak Cipta Nasional. Jakarta: Erlangga, 1982.
Jened, Rahmi. Hukum Hak Cipta (Copyright's Law). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Lindsey, Tim, dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Asian Law Group, Alumni, 2006.
Makarim, Edmon. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Margono, Suyud & Amir Angkasa. Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2002.
Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Groop, 2009.
Munandar, Haris dan Sally Sitanggang. Mengenal Hak Kekayaan Intelektual: Hak
Paserangi, Hasbir. Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum Hak Cipta Perangkat Lunak Program Komputer Dalam Hubungannya Dengan Prinsip-Prinsip Dalam TRIPs Di Indonesia. Jakarta: Rabbani Press, 2011.
Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014. LN No. 266 Tahun 2014. TLN No. 5599.
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2004.
Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
Riswandi, Budi Agus. Aspek Hukum Internet Banking. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.
Rosidi, Ajip. Undang-undang Hak Cipta 1982: Pandangan Seorang Awam. Jakarta: Djambatan, 1984.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Salim HS. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Soebekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta:
Suryo Utomo, Tomi. Hak Kekayaan Intelektual di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Usman, Rachmadi. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Constitutional Principles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Constitutional Principles agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Constitutional Principles right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








