ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI DI INDONESIA

Authors

  • Rahmawaty Arsyad Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Agustien C. Wereh Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Isye J. Melo Progam Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jcp.v2i1.552

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Negative Legislator, Judicial Review, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Asshiddiqie, J. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Asshiddiqie, J. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Asshiddiqie, J. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia [E-book]. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Indrati, M. F. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2022.

Isra, S. MK dan Pengawalan Demokrasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2021

Ibrahim, J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2020

Hirschl, R. (2020). The judicialization of politics. In K. E. Whittington, R. D. Kelemen, & G. A. Caldeira (Eds.), The Oxford Handbook of Law and Politics. Oxford: Oxford University Press, 2020.

Mahfud, M. D. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2020

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2020.

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (2).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

C. Jurnal

Gaffar, J. M. (2020). Kedudukan, fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, 13(1).

Hadinatha, M. F. (2022). Peran Mahkamah Konstitusi mencegah gejala autocratic legalism di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(4).

Harjono. (2020). Hukum, demokrasi, dan Mahkamah Konstitusi. INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3).

Isnaini, N. F. (2023). Independensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan integritas hakim konstitusi. Jurnal Hukum Konstitusi, 15(2).

Mahenda, A. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang di Indonesia. Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(2).

Marlina, R. (2020). Pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 2–3.

Patra, R. (2022). Peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2).

Putra, I. (2023). Peran Mahkamah Konstitusi dalam membentuk demokrasi Indonesia: Analisis yuridis terhadap mekanisme judicial review dalam UU No. 24 Tahun 2003. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12).

Sa’adah, N. (2019). Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi khususnya dalam menjalankan constitutional review. Administrative Law and Governance Journal.

Sa’adah, N. (2021). Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi khususnya dalam menjalankan constitutional review. Administrative Law and Governance Journal.

Salia, H. E. (2021). Peran Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25).

Setiawan, A. (2024). Urgensi penguatan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menangani constitutional complaint. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 12(1).

Wardani, I. E. K. (2021). Peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal prinsip checks and balances terhadap Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(2).

Wijaya, M. H. (2021). Keberadaan konsep rule by law di dalam teori negara hukum the rule of law. Jurnal Magister Hukum Udayana.

Yusdianto. (2024). Etika kekuasaan kehakiman dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Konstitusi, 21(1), 45–60.

D. Website

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 90/PUU- XXI/2023. Diakses dari https://www.mkri.id pada tanggal 15 juni 2025

Published

2026-07-08

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI DI INDONESIA. (2026). Journal of Constitutional Principles, 2(1), 123-145. https://doi.org/10.65244/jcp.v2i1.552

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.