KEDUDUKAN HUKUM NADZIR DAN IMPLIKASI YURIDIS DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG (CASH WAQF) UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.906

Keywords:

wakaf uang berjangka waktu, nadzir, kedudukan hukum, implikasi yuridis, kepastian hukum

Abstract

Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achiria, S. (n.d.). Manajemen wakaf. Universitas Islam Indonesia. https://publisher.uii.ac.id/index.php/product/manajemen-wakaf/

Achiria, S., & Priyadi, U. (2022). Model pengelolaan aset tanah wakaf berbasis social enterprise. UII Press Yogyakarta.

Arif, F., & Halilah, S. (2021). Asas kepastian hukum menurut para ahli. Jurnal Hukum, 4(Desember), 56–65.

Farid, M. (2023). Pembaruan wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan relevansinya dengan pembaruan wakaf di negara-negara muslim. Jurnal Hukum Islam, 6(1).

Firmanto, T., Apriyanto, A., & Fajrina, R. M. (2024). Buku referensi dasar-dasar hukum: Teori dan konsep. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Hujriman. (2023). Buku ajar hukum perwakafan di Indonesia. CV Bintang Semesta Media.

Iskandar, A. (2019). Peran nadzir wakaf pedesaan: Kinerja dan pendayagunaannya. CV Jejak.

Jahar, A. S., Arif, M. Z., & Bahriyah, A. Z. (2023). Wakaf tunai dan praktiknya. CV Budi Utami.

Mardiati, B. S., Abbad, M. Z., & Nikmatullah. (2025). Potensi wakaf uang di era digital dan peran pengelolaan wakaf uang dalam mendukung pembangunan ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 45–60.

Mubarok, S. (2024). Kedudukan hukum nadzir dalam wakaf tunai (Studi komparasi empat mazhab dan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004). Jurnal Hukum Islam, 6(1), 27–43.

Muchtar, B., & Widana, G. O. (2024). Analisis tingkat pemahaman nadzir terhadap regulasi wakaf uang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 9(2), 101–115.

Purba, H. (2022). Hukum perikatan dan perjanjian. CV Media Sains Indonesia.

Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum: Teori dan praktik. Jakad Media Publishing.

Rahmawati, E. (2022). Wakaf tanah dan akta ikrar wakaf. CV Bintang Media.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Riyanto, Y. (2021). Malpraktik profesi advokat di Indonesia. Media Nusa Creative.

Supeno. (2019). Dasar-dasar hukum perikatan. Deepublish.

Widodo, J. S., & Darma, E. S. (2025). Faktor-faktor yang memengaruhi niat masyarakat dalam berwakaf uang: Perspektif transparansi dan akuntabilitas. Jurnal Ekonomi Islam dan Filantropi, 7(1), 33–48.

Yanti, S. G. (2024). Pengelolaan wakaf uang berjangka di Lembaga Wakaf Khairul Ummah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Published

2026-07-05

How to Cite

KEDUDUKAN HUKUM NADZIR DAN IMPLIKASI YURIDIS DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG (CASH WAQF) UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU . (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 501-510. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.906

Similar Articles

31-40 of 40

You may also start an advanced similarity search for this article.