KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.528Keywords:
alat bukti elektronik, pembuktian perdata, UU ITE, e-Litigation, kekuatan pembuktianAbstract
Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.
Downloads
References
Arifatunnisa, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata pasca penerapan peradilan digital. Media Hukum Indonesia, 4(1), 365–374. https://doi.org/10.5281/zenodo.17865598
Azizah, N., Rowa, A. A., & Djohas, S. (2025). Penerapan alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palu. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 40775–40781. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i3.35433
Baried, R. R. (2024). Penggunaan alat bukti elektronik dan problematikanya dalam sengketa perdata di pengadilan. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2(2), 16–23. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/34024
Budianto, A. S., Fransisca, I., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Perluasan dari alat bukti tertulis dalam perspektif hukum acara perdata. Law, Development & Justice Review, 7(2), 124–140. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/24454
Khusniyah, N. K., & Widayati, W. (2021). Implementation of signature validity on electronic documents in proof Indonesian civil procedure law. Law Development Journal, 3(4), 767–773. https://doi.org/10.30659/ldj.3.4.767-773
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id
Maryam, F., Wulandari, F., Wulandari, R., & Handayani, S. (2026). Inkonsistensi pertimbangan hakim terhadap alat bukti elektronik dalam perkara perdata. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 3(1), 15–28. https://doi.org/10.62383/sosial.v3i1.2901
Nuraeni, Y., & Pratama, F. (2022). Implementasi dan dampak e-litigasi dalam perspektif hukum acara perdata dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Presumption of Law, 4(2), 141–156. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/3280
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id
Siswajanthy, F., Mahesya, M. P., Anastasya, T. H., Livia, T., Angelica, R., & Akbar, M. A. (2025). Menakar kekuatan bukti elektronik dalam sengketa perdata: Antara asas sederhana dan kepastian hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 20778–20791.
Soroinda, D. L. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2). https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/4
Tansir, C. E., Djaja, R. C., & Sada, K. F. N. (2025). Perspektif hukum acara perdata dalam kekuatan pembuktian akta autentik e-litigasi perdata. Badamai Law Journal, 10(1), 116–126. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/22847
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Legal Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Legal Science agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Legal Science right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









