KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.528

Keywords:

alat bukti elektronik, pembuktian perdata, UU ITE, e-Litigation, kekuatan pembuktian

Abstract

Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifatunnisa, S., & Wiraguna, S. A. (2025). Kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata pasca penerapan peradilan digital. Media Hukum Indonesia, 4(1), 365–374. https://doi.org/10.5281/zenodo.17865598

Azizah, N., Rowa, A. A., & Djohas, S. (2025). Penerapan alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara perdata di Pengadilan Negeri Palu. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 40775–40781. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i3.35433

Baried, R. R. (2024). Penggunaan alat bukti elektronik dan problematikanya dalam sengketa perdata di pengadilan. Prosiding Seminar Hukum Aktual, 2(2), 16–23. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/34024

Budianto, A. S., Fransisca, I., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Perluasan dari alat bukti tertulis dalam perspektif hukum acara perdata. Law, Development & Justice Review, 7(2), 124–140. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/24454

Khusniyah, N. K., & Widayati, W. (2021). Implementation of signature validity on electronic documents in proof Indonesian civil procedure law. Law Development Journal, 3(4), 767–773. https://doi.org/10.30659/ldj.3.4.767-773

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id

Maryam, F., Wulandari, F., Wulandari, R., & Handayani, S. (2026). Inkonsistensi pertimbangan hakim terhadap alat bukti elektronik dalam perkara perdata. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 3(1), 15–28. https://doi.org/10.62383/sosial.v3i1.2901

Nuraeni, Y., & Pratama, F. (2022). Implementasi dan dampak e-litigasi dalam perspektif hukum acara perdata dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Presumption of Law, 4(2), 141–156. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/3280

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id

Siswajanthy, F., Mahesya, M. P., Anastasya, T. H., Livia, T., Angelica, R., & Akbar, M. A. (2025). Menakar kekuatan bukti elektronik dalam sengketa perdata: Antara asas sederhana dan kepastian hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 20778–20791.

Soroinda, D. L. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2). https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/4

Tansir, C. E., Djaja, R. C., & Sada, K. F. N. (2025). Perspektif hukum acara perdata dalam kekuatan pembuktian akta autentik e-litigasi perdata. Badamai Law Journal, 10(1), 116–126. https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/22847

Published

2026-03-07

How to Cite

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA. (2026). Journal of Golden Generation Legal Science, 2(2), 374-383. https://doi.org/10.65244/jggls.v2i2.528

Similar Articles

11-16 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.