Efektivitas Pengelolaan Wakaf Produktif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v2i2.880Keywords:
Wakaf Produktif, Efektivitas Pengelolaan, Profesionalisme Nazhir, Tata Kelola Syariah, Pemberdayaan EkonomiAbstract
Wakaf memiliki peran strategis sebagai instrumen filantropi Islam dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi di Indonesia. Namun, kesenjangan yang signifikan masih terjadi antara potensi masif yang dimiliki dengan realisasi penghimpunannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, mencakup konsep, kerangka hukum, tantangan, serta strategi pengembangannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan (literature review), penelitian ini mensintesis berbagai artikel ilmiah, buku, dan laporan resmi terkait tata kelola wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum melalui UU No. 41 Tahun 2004 dan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah kuat, efektivitas pengelolaan wakaf produktif secara nasional belum berjalan optimal. Tantangan struktural utama meliputi keterbatasan kapasitas manajerial nazhir, rendahnya literasi masyarakat mengenai wakaf produktif, serta kendala administrasi aset. Sebaliknya, beberapa studi kasus lembaga wakaf modern membuktikan bahwa manajemen profesional, inovasi model bisnis, dan transparansi mampu menghasilkan surplus berkelanjutan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi manajemen wakaf melalui profesionalisasi nazhir, kolaborasi lintas sektor, dan digitalisasi merupakan keharusan untuk meningkatkan efektivitas wakaf produktif sebagai pilar pembangunan ekonomi yang inklusif.
Downloads
References
Afandi, M. (2014). Revitalisasi Manajemen Wakaf Produktif Di Indonesia. Et-Tijarie, 1(1), 74–90.
Awaliyah, F., Muh.Iqbal, Rizal, A., & Suwarna, A. P. (2023). Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Ekonomi Umat Di Kabupaten Kolaka Pada Yayasan Darul Mu’minin Baiturrahim Kolaka. Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 6(2), 11–17.
Husen, M. N., Habibi, R., & Syahni, A. (2025). Efektivitas Wakaf Produktif Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. TIJAROTANA : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 6(1).
Masruroh, S. (2023). Reformat pengelolaan wakaf di indonesia. Jurnal Al-Hikmah, 11(1), 26–35.
Mubarok. (2013). Model Pengembangan Wakaf Produktif (Studi tentang Pengelolaan Wakaf pada Yayasan Muslimin Kota Pekalongan). Jurnal Hukum Islam (JHI), 11(1).
Muntaqo, F. (2015). Problematika dan prospek wakaf produktif di indonesia. Al Ahkam, 25(41), 83–108.
Musyafa’, A. Y., & Aisi, O. K. (2025). Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Potensi Dan Tantangan Di Indonesia. Jurnal Pro Justicia, 5(1), 43–52.
Rosid, A., Ulil, A., Al, A., Pianita, W., & Wijaya, A. P. (2026). Wakaf Syariah : Solusi Finansial Pendidikan Berkelanjutan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial DanHumaniora, 5(3), 5273–5280.
Uyun, L., & Hamida, N. (2024). Waqf Productivity in Indonesia: Challenges and Prospects for Sustainability. QANUN: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 83–109. https://doi.org/10.21580/ahkam.2015.1.25.195.4
Yusuf, F., Mukhsin, M., Sultan, U., Tirtayasa, A., & Serang, K. (2025). Manajemen Pengelolaan Wakaf : Studi Kasus pada Lembaga Tabung Wakaf Indonesia. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, Dan Pajak, 2(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sukma Anggriani, Dhany Saputra Sembiring, Raihan Mubarak, Yenni Samri Julianti Nasution (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Economic agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Economic right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









