Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v2i2.865Keywords:
kepatuhan pajak, pajak penghasilan pasal 26, peraturan perpajakan, wajib pajak luar negeri, withholding taxAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) terhadap wajib pajak luar negeri di Indonesia. Meningkatnya transaksi ekonomi internasional menimbulkan tantangan dalam pengaturan perpajakan, khususnya terkait penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari jurnal, peraturan, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh 26 memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, masih terdapat kendala dalam implementasinya, seperti kompleksitas penerapan tax treaty, kurangnya pemahaman wajib pajak, serta sistem administrasi yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sistem digital perpajakan.
Downloads
References
Anggraini, D., & Pratama, A. (2023). Analisis kepatuhan pajak wajib pajak luar negeri di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(1), 45–56.
Arifin, Z. (2022). Implementasi pajak penghasilan pasal 26 terhadap transaksi lintas negara. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 112–123.
Darussalam, Septriadi, D., & Dhora, K. (2022). Konsep dan aplikasi perpajakan internasional.
Dewi, R., & Sari, M. (2024). Pengaruh tax treaty terhadap pemotongan pajak penghasilan pasal 26. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Global, 8(1), 67–78.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Peraturan perpajakan terkait PPh Pasal 26.
Fahmi, I., & Lestari, S. (2021). Efektivitas pemungutan pajak penghasilan pada wajib pajak luar negeri. Jurnal Riset Akuntansi, 13(2), 98–110.
Hidayat, A. (2023). Kepatuhan pajak dalam sistem perpajakan internasional Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 14(1), 88–97.
Kurniawan, B., & Nugroho, D. (2022). Analisis penerapan withholding tax di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi, 7(2), 55–66.
Lestari, N. (2023). Dampak globalisasi terhadap sistem perpajakan nasional. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 11(1), 23–34.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan.
Maulana, R., & Fitriani, D. (2024). Evaluasi penerapan pajak penghasilan pasal 26. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 16(1), 45–59.
Nugraha, A. (2022). Peran tax treaty dalam menghindari pajak berganda. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 4(1), 77–89.
OECD. (2023). Model tax convention.
Prasetyo, E., & Wibowo, T. (2021). Analisis kepatuhan wajib pajak luar negeri. Jurnal Perpajakan Indonesia, 5(2), 101–115.
Putri, A. (2023). Kebijakan perpajakan internasional. Jurnal Fiskal Indonesia, 9(2), 56–68.
Resmi, S. (2022). Perpajakan: teori dan kasus.
Santoso, B. (2021). Efektivitas pajak penghasilan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 8(2), 34–42.
Sari, D. P., & Hidayah, N. (2024). Analisis penerapan PPh 26. Jurnal Akuntansi Indonesia, 12(1), 45–58.
Siregar, H., & Lubis, M. (2023). Digitalisasi perpajakan. Jurnal Sistem Informasi Akuntansi, 10(2), 89–102.
Wibowo, T. (2023). Kebijakan perpajakan internasional. Jurnal Keuangan Publik, 11(1), 55–63.
Yuliana, S. (2022). Kebijakan pajak digital. Jurnal Ekonomi Modern, 6(1), 12–25.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Afri Kartika, Nazla Aina Afrianti, Dini Vientiany (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Economic agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Economic right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









