WAKAF PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

Authors

  • Nurul Mardiah Program Studi Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Medan Author
  • Wanda Syakinah Program Studi Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Medan Author
  • Tri Ayu Fadhilah Program Studi Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Medan Author
  • Nidia Izmi Azizah Batubara Program Studi Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Medan Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v2i1.636

Keywords:

Wakaf Produktif, Pemberdayaan Ekonomi, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Ekonomi Islam

Abstract

Wakaf produktif merupakan instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi umat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep wakaf produktif dalam perspektif syariah serta relevansinya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan konseptual, melalui analisis terhadap literatur klasik dan kontemporer tentang wakaf serta regulasi yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan kemaslahatan umum. Pengelolaan wakaf secara produktif melalui investasi syariah, sektor riil, dan penguatan UMKM terbukti mampu menciptakan dampak ekonomi berkelanjutan. Namun, optimalisasi wakaf produktif di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi, profesionalisme nazhir, dan tata kelola. Oleh karena itu, diperlukan sinergi regulasi, penguatan manajemen, serta inovasi digital agar wakaf produktif dapat berfungsi secara maksimal dalam pembangunan ekonomi umat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Monzer Kahf. (1998). Financing the Development of Awqaf Property.

M.A. Mannan. (1999). Cash-Waqf Certificate: Global Opportunities for Developing the Social Capital Market in 21st Century.

Wahbah az-Zuhaili. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

Muhammad Syafi'i Antonio. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif.

Badan Wakaf Indonesia. Laporan Tahunan Wakaf.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Pedoman Pengelolaan Wakaf.

Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Zakat.

Published

2026-04-08

How to Cite

WAKAF PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT DALAM PERSPEKTIF SYARIAH. (2026). Journal of Golden Generation Economic, 2(1), 555-558. https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v2i1.636

Similar Articles

1-10 of 98

You may also start an advanced similarity search for this article.