IMPLEMENTASI E-PAJAK DI UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI PEKANBARU

Authors

  • Ayara Nattria Mulya Universitas Lancang Kuning Author
  • Enjelika Universitas Lancang Kuning Author
  • Elly Niel Waty Universitas Lancang Kuning Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v1i2.149

Keywords:

E-Pajak, SMART TAX, UPT Pekanbaru, kepatuhan wajib pajak, implementasi kebijakan, digitalisasi layanan publik

Abstract

Penerapan sistem e-Pajak melalui SMART TAX di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Pekanbaru merupakan langkah digitalisasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi layanan serta kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengacu pada teori Implementasi Kebijakan Van Meter & Van Horn (1975), yang mencakup enam variabel: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial-ekonomi-politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Pajak memberikan dampak positif berupa peningkatan transparansi, kemudahan akses, dan efektivitas pengawasan terhadap transaksi pajak. Namun demikian, implementasi belum optimal karena masih ditemukan kendala seperti rendahnya literasi digital masyarakat, preferensi pembayaran manual, keterbatasan sarana teknologi, serta kesiapan SDM pelaksana. Upaya UPT dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui sosialisasi, peningkatan pelayanan digital, pemberian insentif, serta penguatan pengawasan berbasis sistem real-time. Secara keseluruhan, keberhasilan e-Pajak sangat dipengaruhi oleh kesiapan teknologi dan kapasitas manusia sebagai pelaksana maupun pengguna layanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and public policy. Scott, Foresman and Company.

Nurdin, M., & Usman, N. (2004). Implementasi kebijakan dan inovasi pendidikan. Rineka Cipta.

Rahayu, S. (2017). Perpajakan: Konsep dan implementasi. Kencana.

Sugiyono. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Wahab, S. A. (2015). Analisis kebijakan: Dari formulasi ke implementasi kebijakan negara. Bumi Aksara.

Wardani, D. K., & Rumiyatun. (2017). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan lingkungan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Riset Akuntansi, 6(2), 123–134

Gustaviana, T. (2020). Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan perpajakan. Jurnal Perpajakan Indonesia, 12(1), 45–56.

Meita Alam. (2021). Kesadaran wajib pajak dalam era digitalisasi perpajakan. Jurnal Administrasi Publik Nusantara, 3(2), 77–85.

Mutia, R. (2014). Analisis kesadaran wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Jurnal Akuntansi & Kebijakan Publik, 4(1), 62–73.

Susilawati, N., & Budiartha, I. (2013). Pengaruh kesadaran dan moral wajib pajak terhadap kepatuhan perpajakan. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 5(2), 112–120.

Putri, A. A., Oktarina, J., Maharani, P., Arfandi, & Fionasari, D. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kewajiban moral dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Pekanbaru. JUEB: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(1), 41–46.

Meifari, V. (2020). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderating di Kota Tanjungpinang. Jurnal Economic, Accounting, Scientific (CASH), 1(1), 39–51.

Published

2025-12-22

How to Cite

IMPLEMENTASI E-PAJAK DI UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI PEKANBARU. (2025). Journal of Golden Generation Economic, 1(1), 189-201. https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v1i2.149

Similar Articles

11-20 of 43

You may also start an advanced similarity search for this article.