PENEGAKAN HUKUM PENIPUAN ONLINE DALAM MEMBENTUK WARGA NEGARA YANG BERAKHLAKUL KARIMAH

Penulis

  • Nayla Ramadhani Institut Sains Qur’an Syekh Ibrahim Pasir Pengaraian Penulis
  • Anwar Sidik Institut Sains Qur’an Syekh Ibrahim Pasir Pengaraian Penulis

DOI:

https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.787

Kata Kunci:

Penegakan hukum, penipuan, akhlakul karimah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan tindak pidana penipuan online di Indonesia serta kontribusinya dalam membentuk warga negara yang berakhlak karimah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan, dengan menelaah berbagai sumber hukum. Jurnal ilmiah dan literatur yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi yuridis, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penipuan online telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun masih menghadapi kendala dalam pembuktian digital. Pelacakan pelaku serta keterbatasan sumber daya aparat. Selain itu, rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat meningkatkan kerentanan terhadap kejahatan siber. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan nilai akhlakul karimah berperan penting sebagai kontrol moral. Oleh karena itu, sinergitas antara penegakan hukum, literasi digital, dan pembinaan moral menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat digital yang aman dan beretika serta memiliki integritas moral.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Anwar Syaiful, & Nepri, J. E. (2025). Harmonisasi Hukum Digital: Tantangan Global dan Strategi

Adaptif Indonesia dalam Era Kedaulatan Siber. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1),

69–88. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v4i1.1297

Aryani, E., & Supriyanta, S. (2026). Peningkatan Literasi Hukum dalam Mencegah Modus Penipuan Me

lalui Media Sosial di Desa Sonopakis Lor, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabu

paten Bantul. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(12), 7361–7367.

https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i1.4132

Erawan, Y. M., Arinurdin, N., & Yuliandy, M. D. (2026). Tantangan Pembuktian Kejahatan Siber (Cyber

crime) dalam Peradilan Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).

https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4828

Ghozali, M., Nora Liana, Cut Afra, Zulfadly Siregar, & Nurfahni. (2024). Kejahatan Siber (Cyber Crime)

dan Implikasi Hukumnya: Studi Kasus Peretasan Bank Syariah Indonesia (BSI). 2(4).

https://doi.org/10.5281/ZENODO.13883603

Isabella, I., Iriyani, A., & Puji Lestari, D. (2023). Literasi Digital sebagai Upaya Membangun Karakter

Masyarakat Digital. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 8(3), 167–172.

https://doi.org/10.36982/jpg.v8i3.3236

Judijanto, L., & Nugroho, B. (2025). Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cyber

crime di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(03), 118–124.

https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.544

Kusumawati, S. P. (2021). Pendidikan Aqidah-Akhlak di Era Digital. EDUSOSHUM: Journal of Islamic

Education and Social Humanities, 1(3), 130–138. https://doi.org/10.52366/edu

soshum.v1i3.16

Nasihatun, S. (2019). Pendidikan Karakter dalam Perspektif Islam dan Strategi Implementasinya. An

dragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 7(2), 321–336.

9 https://doi.org/10.36052/andragogi.v7i2.100

Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi El

ektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31–52.

https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52

Sari, R. N. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Yang Mengatas

namakan E commerce. Journal Transformation of Mandalika, e-ISSN: 2745-5882, p-ISSN: 2962

2956, 4(9), 537–545. https://doi.org/10.36312/jtm.v4i9.1669

Simanungkalit, J. A. R., Hertadi, R., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Online da

lam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya. AKADEMIK: Jurnal Ma

hasiswa Humanis, 4(2), 281–294. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.754

Susilowati Anny. (2025). Penegakan Hukum Internasional terhadap Serangan Siber terhadap Infra

struktur Kritis di Indonesia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(5),

122–141. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i5.1204

Wahyudi, T. (2020). Strategi Pendidikan Akhlak Bagi GenerasiI Muda di Era Disrupsi. TA’LIM : Jurnal

Studi Pendidikan Islam, 3(2), 141–161. https://doi.org/10.52166/talim.v3i2.1999

Winarno, Prasojo, Y. J., Ibrahim, M. M., Joanida, T. A., Saskya, N., & Irgarenata, J. (2023). Penyuluhan Ba

haya Penipuan Online sebagai Bentuk Peningkatan Literasi Digital bagi Masyarakat. Jurnal

Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 4(2), 420–428. https://doi.org/10.35870/jpni.v4i2.227

Zabidin, Z. (2021). Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Di Indonesia. SPEK

TRUM HUKUM, 18(2). https://doi.org/10.35973/sh.v18i2.2722

Zubairi, Z. (2025). Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum Dalam Keluarga Perspektif Pendidikan

Agama Islam. I-BEST: Islamic Banking & Economic Law Studies, 4(2), 89–105.

https://doi.org/10.36769/ibest.v4i2.1372

Diterbitkan

2026-05-29

Cara Mengutip

PENEGAKAN HUKUM PENIPUAN ONLINE DALAM MEMBENTUK WARGA NEGARA YANG BERAKHLAKUL KARIMAH. (2026). Jurnal Legislasi Dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2(1), 92-104. https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.787

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.