PENEGAKAN HUKUM PENIPUAN ONLINE DALAM MEMBENTUK WARGA NEGARA YANG BERAKHLAKUL KARIMAH
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.787Kata Kunci:
Penegakan hukum, penipuan, akhlakul karimahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan tindak pidana penipuan online di Indonesia serta kontribusinya dalam membentuk warga negara yang berakhlak karimah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan, dengan menelaah berbagai sumber hukum. Jurnal ilmiah dan literatur yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi yuridis, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penipuan online telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun masih menghadapi kendala dalam pembuktian digital. Pelacakan pelaku serta keterbatasan sumber daya aparat. Selain itu, rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat meningkatkan kerentanan terhadap kejahatan siber. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan nilai akhlakul karimah berperan penting sebagai kontrol moral. Oleh karena itu, sinergitas antara penegakan hukum, literasi digital, dan pembinaan moral menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat digital yang aman dan beretika serta memiliki integritas moral.
Unduhan
Referensi
Anwar Syaiful, & Nepri, J. E. (2025). Harmonisasi Hukum Digital: Tantangan Global dan Strategi
Adaptif Indonesia dalam Era Kedaulatan Siber. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1),
69–88. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v4i1.1297
Aryani, E., & Supriyanta, S. (2026). Peningkatan Literasi Hukum dalam Mencegah Modus Penipuan Me
lalui Media Sosial di Desa Sonopakis Lor, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabu
paten Bantul. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(12), 7361–7367.
https://doi.org/10.59837/jpmba.v4i1.4132
Erawan, Y. M., Arinurdin, N., & Yuliandy, M. D. (2026). Tantangan Pembuktian Kejahatan Siber (Cyber
crime) dalam Peradilan Pidana. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).
https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4828
Ghozali, M., Nora Liana, Cut Afra, Zulfadly Siregar, & Nurfahni. (2024). Kejahatan Siber (Cyber Crime)
dan Implikasi Hukumnya: Studi Kasus Peretasan Bank Syariah Indonesia (BSI). 2(4).
https://doi.org/10.5281/ZENODO.13883603
Isabella, I., Iriyani, A., & Puji Lestari, D. (2023). Literasi Digital sebagai Upaya Membangun Karakter
Masyarakat Digital. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 8(3), 167–172.
https://doi.org/10.36982/jpg.v8i3.3236
Judijanto, L., & Nugroho, B. (2025). Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cyber
crime di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(03), 118–124.
https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.544
Kusumawati, S. P. (2021). Pendidikan Aqidah-Akhlak di Era Digital. EDUSOSHUM: Journal of Islamic
Education and Social Humanities, 1(3), 130–138. https://doi.org/10.52366/edu
soshum.v1i3.16
Nasihatun, S. (2019). Pendidikan Karakter dalam Perspektif Islam dan Strategi Implementasinya. An
dragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 7(2), 321–336.
9 https://doi.org/10.36052/andragogi.v7i2.100
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi El
ektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31–52.
https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.31-52
Sari, R. N. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Yang Mengatas
namakan E commerce. Journal Transformation of Mandalika, e-ISSN: 2745-5882, p-ISSN: 2962
2956, 4(9), 537–545. https://doi.org/10.36312/jtm.v4i9.1669
Simanungkalit, J. A. R., Hertadi, R., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Online da
lam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya. AKADEMIK: Jurnal Ma
hasiswa Humanis, 4(2), 281–294. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.754
Susilowati Anny. (2025). Penegakan Hukum Internasional terhadap Serangan Siber terhadap Infra
struktur Kritis di Indonesia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(5),
122–141. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i5.1204
Wahyudi, T. (2020). Strategi Pendidikan Akhlak Bagi GenerasiI Muda di Era Disrupsi. TA’LIM : Jurnal
Studi Pendidikan Islam, 3(2), 141–161. https://doi.org/10.52166/talim.v3i2.1999
Winarno, Prasojo, Y. J., Ibrahim, M. M., Joanida, T. A., Saskya, N., & Irgarenata, J. (2023). Penyuluhan Ba
haya Penipuan Online sebagai Bentuk Peningkatan Literasi Digital bagi Masyarakat. Jurnal
Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 4(2), 420–428. https://doi.org/10.35870/jpni.v4i2.227
Zabidin, Z. (2021). Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Di Indonesia. SPEK
TRUM HUKUM, 18(2). https://doi.org/10.35973/sh.v18i2.2722
Zubairi, Z. (2025). Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum Dalam Keluarga Perspektif Pendidikan
Agama Islam. I-BEST: Islamic Banking & Economic Law Studies, 4(2), 89–105.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








