ANALISIS YURIDIS BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG DIBUAT DARI TEKNOLOGI BERBASIS KECERDASAN BUATAN
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.481Keywords:
Hoaks, Kecerdasan Buatan, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hulum pidana di Indonesia terkait penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan dalam UU ITE dan bagaimana dampak penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan terhadap individu dan stabilitas negara dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan masih bergantung pada ketentuan umum KUHP, KUHP Baru, dan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), namun belum mengatur secara tegas pertanggungjawaban pidana atas konten hoaks yang dihasilkan melalui teknologi seperti deepfake atau voice cloning, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam penjatuhan sanksi. Hoaks berbasis AI berdampak luas terhadap individu, seperti gangguan psikologis dan kerusakan reputasi, serta terhadap negara melalui ancaman pada keamanan nasional dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan peraturan yang secara eksplisit mengatur unsur dan bentuk pertanggungjawaban pidana atas hoaks berbasis AI. Pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan dengan meningkatkan literasi digital, pengawasan konten berbasis AI, serta memberikan pemulihan hukum bagi korban untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Downloads
References
A. Buku- Buku
Abidin, Zaidin. Pembidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP. Elsam, Jakarta, 2005.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana, Jakarta, 2014.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana, Jakarta, 2008.
Attamimi, Hamid S. Hukum Administrasi Negara. UII Press, Yogyakarta, 2003.
Azhary, Tahir. Negara Hukum. Liberty, Yogyakarta, 2009.
Caliandro, Andrea & Gandini, Alessandro. Qualitative Research in Digital Environments: A Research Toolkit. Routledge, London, 2016.
Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London, 1959.
Fajar, Mukti & Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Idnan, A. Idris. Klarifikasi al-Qur’an Atas Berita Hoax. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia, Malang, 2006.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2011.
Marlina. Hukum Penitensier. Refika Aditama, Bandung, 2011.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Muladi & Arief, Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung, 2010.
Notohamidjojo, O. Makna Negara Hukum. Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970.
Nowak, Manfred. Introduction to The International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publisher, Leiden, 2003.
Padmo Wahyono. Guru Pinandita. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Nusa Media, Bandung, 2011.
Pratama, Bambang. Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Prenadamedia, Jakarta, 2016.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Ratama, Niki & Munawaroh. Konsep Kecerdasan Buatan dengan Pemahaman Logika Fuzzy dan Penerapan Aplikasi. Uwais Inspirasi Indonesia, Ponorogo, 2019.
Roza, Darmini & Parlindungan, Gokma Toni. “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum di Indonesia.” Lex Jurnalica, Vol. 18 No. 1, 2021.
Russell, Stuart & Norvig, Peter. Artificial Intelligence: A Modern Approach. Prentice Hall, New Jersey, 2010.
Setiady, Tolib. Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta, Bandung, 2010.
Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
Smith, Rhona K.M. Hukum Hak Asasi Manusia. Pusham UII, Yogyakarta, 2008.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Pustaka Pelajar, Jakarta, 1992.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Stahl, F.J. Rechtsstaat dan Rule of Law: Kajian Perbandingan Konsep Negara Hukum. Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Surayin. Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia. Yrama Widya, Bandung, 2005.
Wardle, Claire & Derakhshan, Hossein. Information Disorder: Toward an Interdisciplinary Framework for Research and Policy Making. Council of Europe, Strasbourg, 2017.
Wiyono, R. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Penjelasan dan Komentar. Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
B. Peraturan Perundang-undangan
o Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
o Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
o Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
o International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
C. Jurnal/Artikel Ilmiah
Eka Marini, Annisa. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Berdasarkan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers and Members Of Their Families. Universitas Pasundan, Bandung, 2019.
Lasonda, Denta. “Analisis Yuridis Terkait Asas Kebebasan Berekspresi dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran Terhadap Pembuat Konten.” Halu Oleo Law Review, Vol. 8 No. 2, 2024.
Luthfi, Maulana. “Kitab Suci dan Hoax: Pandangan al-Qur’an dalam Menyikapi Berita Bohong.” Jurnal Ilmiah Agama dan Budaya, Vol. 2, 2017.
Prihandono, I. & Sandra, R. “Framework for the Implementation of the UN Guiding Principles on Business and Human Rights in Indonesia.” Indonesian Journal of International Law, 2022.
Roza, Darmini & Parlindungan, Gokma Toni. “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum di Indonesia.” Lex Jurnalica, Vol. 18 No. 1, 2021.
Syaban Farauq Kurnia, Mohammad Rizky Ramadhandy Budianto, & Tresna Ramadhian Setha. “Perspektif Islam Terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.” Jurnal Islamika, Vol. 21 No. 1, 2021.
D. Website
o Kompas.com. “Sri Mulyani Jadi Sasaran Hoaks di Media Sosial.” Diakses 1 September 2025. https://nasional.kompas.com.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








