focus
Fokus dan Scope Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (JLP)
Fokus Jurnal
Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (JLP) berfokus pada pengembangan kajian ilmiah di bidang legislasi dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dalam perspektif teoretis maupun empiris. Jurnal ini menjadi wadah akademik untuk mendorong lahirnya pemikiran hukum yang kritis, analitis, dan solutif dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi serta memperkuat sistem hukum yang berkeadilan, efektif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Fokus utama jurnal mencakup:
- Pengkajian prinsip, teori, dan konsep legislasi modern.
- Analisis terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
- Evaluasi efektivitas implementasi regulasi dalam praktik.
- Penguatan sistem hukum melalui reformasi legislasi di tingkat lokal, nasional, dan global.
- Integrasi pendekatan multidisipliner dalam studi hukum, khususnya socio-legal studies.
Scope (Ruang Lingkup) Jurnal
Jurnal ini menerima artikel hasil penelitian maupun kajian konseptual yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Proses dan tahapan pembentukan undang-undang dan peraturan daerah.
- Peran lembaga legislatif dan eksekutif dalam pembentukan regulasi.
- Partisipasi publik dalam proses legislasi.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan.
Asas dan Prinsip Legislasi
- Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
- Prinsip legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
- Harmonisasi antara asas hukum nasional dan internasional.
Teknik Perancangan Peraturan (Legislative Drafting)
- Metodologi dan teknik penyusunan naskah akademik.
- Teknik perumusan norma hukum yang jelas, sistematis, dan tidak multitafsir.
- Standar bahasa hukum dan struktur peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi
- Sinkronisasi vertikal dan horizontal antar peraturan perundang-undangan.
- Konflik norma dan penyelesaiannya.
- Integrasi hukum nasional dengan hukum internasional.
Politik Hukum
- Arah kebijakan hukum nasional dan daerah.
- Analisis politik legislasi dalam pembentukan regulasi.
- Pengaruh kekuasaan dan kepentingan dalam proses legislasi.
Evaluasi dan Analisis Regulasi
- Regulatory impact assessment (RIA).
- Evaluasi efektivitas dan efisiensi peraturan perundang-undangan.
- Analisis implementasi regulasi di lapangan.
Perencanaan Legislasi
- Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
- Perencanaan strategis dalam pembentukan regulasi.
Reformasi Regulasi
- Deregulasi dan debirokratisasi.
- Simplifikasi peraturan perundang-undangan.
- Upaya peningkatan kualitas regulasi dalam rangka good governance.
Studi Perbandingan Legislasi
- Perbandingan sistem legislasi antar negara.
- Adopsi dan adaptasi praktik terbaik (best practices).
- Pengaruh globalisasi terhadap pembentukan hukum nasional.
Implementasi dan Efektivitas Hukum
- Analisis penerapan peraturan dalam praktik.
- Hambatan implementasi regulasi.
- Evaluasi dampak sosial, ekonomi, dan politik dari suatu regulasi.
Pendekatan Metodologis
Jurnal ini menerima berbagai pendekatan penelitian, antara lain:
- Penelitian hukum normatif (doctrinal research).
- Penelitian hukum empiris.
- Pendekatan socio-legal.
- Pendekatan komparatif dan interdisipliner.








