KLAIM EKSKLUSIVITAS PENGGUNAAN NAMA KULINER KHAS DAERAH OLEH ORGANISASI KEDAERAHAN DITINJAU DARI HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.685Keywords:
indikasi geografis, hak komunal, hak eksklusif, kuliner tradisional, HKIAbstract
Penelitian ini mengkaji praktik klaim eksklusivitas nama kuliner daerah oleh organisasi kedaerahan dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang dinilai tidak selaras dengan sifat komunal kuliner tradisional dalam rezim indikasi geografis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan teoretis, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, prinsip fungsi sosial hak, dan keadilan distributif, serta mencerminkan kesenjangan antara law in books dan law in action. Dengan demikian, klaim eksklusivitas tidak dapat dibenarkan, sehingga diperlukan reformasi regulasi, harmonisasi merek dan indikasi geografis, serta penguatan kelembagaan untuk mewujudkan perlindungan HKI yang adil berbasis masyarakat.
Downloads
References
Anggraeni, N. (2013). Perlindungan Terhadap Indikasi Geografis (Produk yang disertai Nama Tempat) dalam Kerangka Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Jurnal Mazahib Pemikiran Hukum Islam, 12. http://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/gi_e.htm,
Bashir, A. (2020). Protection of Geographical Indication Products from Different States of India. Journal of Intellectual Property Rights, 25, 74–79.
Cadizza, R., & Rizanazarli. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Indikasi Geografis Kopi Gayo Di Tanah Gayo. Jurnal Yustisiabel Fakultas Hukum, 7(2).
Calabrese, B. (2023). Geographical indications used as ingredients or components: a proposed reform in ‘sharp’ contrast with the Circular Economy. Journal of Intellectual Property Law and Practice, 18(5), 339–343.
Crespo-Moncada, B., Posada-Izquierdo, G. D., Velásquez-Rivera, J., Molina-Villamar, J., & García-Gimeno, R. M. (2025). Geographical Indication Labels for Food Products: A Literature Review. In Encyclopedia (Vol. 5, Number 3). Multidisciplinary Digital Publishing Institute (MDPI). https://doi.org/10.3390/encyclopedia5030115
Darwance, Sari, R., & Ramadhani, T. (2024). Urgensi Dan Implikasi Kewenangan Pemerintah Daerah Sebagai Pemohon Indikasi Geografis Dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Komunal. Supremasi: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 2(2), 343–356. https://ojs.unm.ac.id/supremasi343
Hamza, R., & Pradana, H. (2022). Hak Kepemilikan Komunal dalam Indikasi Geografis : Suatu Tinjauan Globalisasi Hukum. Justisi, 15(11). https://doi.org/10.3390/a15110418
Harding, D., Lukman, K. M., Palar, M. R. A., & Kohsaka, R. (2025). Geographical indication in Indonesia: A review on the spatial distribution and classification of geographical indication-registered products and -related publications. Journal of World Intellectual Property, 28(1), 263–285. https://doi.org/10.1111/jwip.12332
Indriani, A., & Pranoto. (2019). Aspek Yuridis Pemakaian Nama Daerah Dalam Usaha Kuliner Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Privat Law, VII(2), 2019. http://weloje.id/news-posts/poin-penting-uu-no-20-tahun-2016-tentang-merek-
Kurnianingrum, T. P. (2020). Pelindungan hak ekonomi atas indikasi geografis. Negara Hukum, 7(1).
Kusuma, P. H., & Roisah, K. (2022). Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 107–120.
Nugrahani, Rr. A. G., & Halim, S. L. (2025). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Atas Hak Kekayaan Intelektual Komunal: Studi Kasus Kuliner Tradisonal Rendang Babi Di Indonesia. Journal Of Intellectual Property (Jipro), 1(1). https://doi.org/10.20885/jipro.vol8.iss2.art1
Putranti, D., & Indriyani, D. A. (2021). Perlindungan Indikasi Geografis oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pasca Sertifikasi di Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(3), 395–414. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.395-414
Rahmayanti, N. L. P. N., & Sudiarta, I. K. (2022). Pembentukan organisasi masyarakat sebagai perlindungan terhadap indikasi geografis kopi Kintamani. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(10).
Ramadhan, G. D. (2025). Intellectual Property Rights and Gastronomy for Traditional Cuisine Tourism in Yogyakarta. ASEAN Journal on Hospitality and Tourism, 23(3), 254–266.
Rochman, A., & Pane, S. K. H. (2025). Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Indikasi Geografis Di Era Globalisasi: HAKI IG. Jurnal Pilar Keadilan, 4(2).
Sari, N. P., & Santoso, B. (2022). Konflik antara merek dan indikasi geografis dalam perspektif hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Jurnal Privat Law, 10(1).
Sasongko, W. (2012). Indikasi geografis: Rezim HKI yang bersifat sui generis. Jurnal Media Hukum, (1).
Selistiani, K., Ardan, R. A. R., & Ikrardini, Z. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Produsen Terdaftar Yang Memiliki Hak Pemakaian Atas Suatu Produk Indikasi Geografis. Jurnal Mahasiswa Hukum. https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/138-produk-indikasi-geografis-nasional-dan-
Simbolon, Y. (2023). Ekonomi Biru sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Perspektif Hukum. https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.172
Urvash, E. Y. (2025). Peran Indikasi Geografis Dalam Menjamin Hak Konsumen Terhadap Produk Yang Berkualitas. Jurnal Jurist Argumentum (Pemikiran Intelektual Hukum), 3(1).
World Intellectual Property Organization. (2017). Geographical indications: An introduction.
Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, (1).
Yuridis, A., & Noviyanti, H. (2021). Analisis Yuridis Pendaftaran Indikasi Geografis Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 2(3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








