PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

Authors

  • Siti Salma Rahmawati Sekarsari Sultan Agung Islamic University image/svg+xml Author
  • Boby Rahman Sultan Agung Islamic University image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jfshe.v1i2.917

Keywords:

Tantangan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kepastian Hukum

Abstract

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia saat ini sedang mengatur kepemilikan tanah dan membimbing penggunaannya serta telah menerapkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah merupakan proses administratif yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dalam mengumpulkan dan mengolah data fisik dan data hukum serta menampilkan bidang tanah yang sudah memiliki hak dan hak kepemilikan yang ada untuk unit apartemen dengan menerbitkan bukti kepemilikan yang berfungsi sebagai bukti kuat. Pemerintah terus berupaya melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk memastikan kepastian hukum. Berdasarkan inisiatif pemerintah, penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh Indonesia direncanakan akan selesai pada tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Permasalahan yang ada adalah tantangan yang ada dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk memberikan kepastian hukum. Ada juga solusi untuk mengatasi hambatan dan permasalahan yang menjadi tantangan tersebut, sehingga kepastian hukum dapat tercapai.

References

Adma, S. (2020). Pengaruh Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Tertib Pertanahan Di Kota Bontang. Jurnal Administrative Reform, 8(1), 1- 12.

Almira, N. & Sari, N. (2022). Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Barat. Journal of Social and Policy Issues, 2(3), 130-134.

Ardani, Mira N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Jurnal Gema Keadilan

Ayu, Isdiyana K. (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Jurnal Mimbar Hukum, 31(3), 338-351.

BPN. (2022). Rapat kerja nasional Kementerian ATR/BPN dengan tema memperkuat integritas untuk meningkatkan kualitas layanan (No. 2; 1).

Dalimunthe, C. (2000). Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan Permasalahannya, FH USU Press, Medan.

Devi, R. S. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui Proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Jurnal Rectum, 1(1), 47-86.

Djohan, M. O. (2015). Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 62-74. ISSN 1907-560X

Dwijosusilo ,K., & Shafiyah, S. (2020). Partisipasi Masyarakat Dalam Pemanfaatan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 4(2 ), 143.

Furrer, O., Thomas, H., & Goussevskaia, A. (2008). The structure and evolution of the strategic management field: A content analysis of 26 years of strategic management research. International Journal of Management Reviews, 10(1), 1–23.

Handayani, Andi A. & Yusriyadi (2019). Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal Notarius, 12(1), 537-549. ISSN: 2086- 1702

Harsono, B. (1997). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukkan Undang[1]Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Djambata, Jakarta.

Kisnawati, B. & dkk. (2019). Pengendalian Intern Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Mengurangi Kecenderungan Kecurangan Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmiah VALID,16(1).

Lubis, M. Y. dan Lubis., A. R. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Penerbit Bandar Maju, Bandung.

Mujiburohman, Dian A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 90-103.

Marryanti, S., & Purbawa, Y. (2018). Optimalisasi Faktor–Faktor Yang Memengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 190-207.

Mertoskusumo, S. (1988). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.

Rialp, A., Rialp, J., & Knight, G. A. (2005). The phenomenon of early internationalizing firms: What do we know after a decade (1993–2003) of scientific inquiry?. International Business Review, 14(2), 147–166.

Paul, J., & Criado, A. R. (2020). The art of writing literature review: What do we know and what do we need to know?. International business review, 29(4), 101717.

Paul, J., & Feliciano-Cestero, M. (2020). Five decades of research on foreign direct investment by MNEs: An overview and research agenda. Journal of Business Research.

Putra, A. S. (2019). Smart City : Konsep Kota Pintar di DKI Jakarta. Jurnal Tekinfo, 20(2),

74-79.

Remaja, I. N. G. (2017). Hukum Administrasi Negara. Buku Ajar FH Universitas Panji Sakti, Bali.

Rico, Andrian. (2015). Peran Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Limbu Sedulun Kabupaten Tana Tidung. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 458-467.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.

Selvia, D. E., & Arza, F. I. (2023). Pengaruh Transparansi, Asimetri Informasi, dan Partisipasi Masyarakat terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa. Jurnal Eksplorasi Akuntansi (JEA), 5(3), 1206–1223.

Septina, M. dan Purbawa, Y. (2018). Optimalisasi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, Volume 4, No 2, hlm. 202.

Sibue, Harris Y. P. (2011). Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. Jurnal Negara Hukum, 2(2), 287-306.

Supadno, S., & Junarto, R. (2022). Mengatasi Permasalahan Pertanahan Dengan Gotong Royong dan Mengangkat Ekonomi Kerakyatan Dengan Sertipikasi Tanah. Tunas Agraria, 5(3), 268-285.

Sutedi, A. (2009). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta.

Tanri, A. dkk. (2020). “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”, Jurnal Notarius, 13(2).

Uceng, A., Erfina, Mustanir, A., & Sukri (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Desa Betao Riase Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal MODERAT, 5(2), 18-32.

Van Dinter, R., Tekinerdogan, B., & Catal, C. (2021). Automation of systematic literature reviews: A systematic literature review. Information and Software Technology, 136, 106589.

Wiratmoko, S. A., & Busro, A. (2022). Tinjauan yuridis pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kota Pasuruan. Notarius, 15(1), 120-132.

Zakariya, R. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa:Mengenali Modus Operandi. INTEGRITAS:Jurnal Antikorupsi,6(2),263–282.

Published

2026-06-23

How to Cite

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL). (2026). Journal of Future Social Humanities and Cultural Evolution, 1(2), 281-296. https://doi.org/10.65244/jfshe.v1i2.917

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.