Pengaturan Hukum tentang Sistem Keuangan Digital Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.65244/jfep.v1i2.931Keywords:
Bank Digital, Fintech Syariah, Kepatuhan Syariah, Pengaturan Hukum, Sistem Keuangan SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur sistem keuangan digital syariah di Indonesia, menganalisis implementasinya dalam praktik, serta mengidentifikasi tantangan regulasi di tengah pesatnya transformasi teknologi. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review), penelitian ini mengevaluasi hukum positif, regulasi keuangan, dan prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum saat ini masih bersifat fragmentaris dan sektoral, bersandar pada UU Perbankan Syariah, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai peraturan OJK dan Bank Indonesia yang belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik khusus inovasi digital syariah. Aspek kepatuhan syariah selama ini ditopang oleh fatwa DSN-MUI, seperti Fatwa No. 116/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Meskipun demikian, celah regulasi masih ditemukan, terutama terkait tata kelola fintech syariah, transparansi algoritma, keamanan siber, serta kompetensi teknis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi platform digital. Penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi pembaruan hukum, seperti pembentukan UU Digital Banking yang komprehensif atau sinkronisasi regulasi lintas sektoral yang mengintegrasikan nilai maqashid al-syari'ah (perlindungan harta dan jiwa) guna menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan keutuhan prinsip syariah dalam ekonomi digital nasional.
Downloads
References
Amrillah, M. U. (2020). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Digital Banking Bagi Perbankan Syariah Di Indonesia. LEX Renaissance, 5(4), 928–945.
Aulia, L. M., Syathori, A., & Ali, M. (2025). Analisis Regulasi Uang Elektronik Syari’ah Sebagai Alat Transaksi Pada Perbankan Digital. JSEF: Journal of Sharia Economics and Finance, 4(1), 1–7.
Azalia, A., Martha, P., Citra, A. K., Permana, R. T., & Azhar, B. (2025). Transformasi Hukum Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 3(4), 13–20.
Gisatriadi, N. (2024). Perkembangan Perbankan Syariah Di Era Digital. Jurnal Media Ilmu, 3(2), 216–231.
Harahap, A. M. (2026). Kebijakan dan Implementasi Digitalisasi Perbankan Syariah di Indonesia dalam Sistem Informasi Perbankan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 11(1), 543–559.
Ikhsan, M., Sapa, N., Syatar, A., Uin, P., & Makassar, A. (2025). Ekonomi Digital dan Hukum Ekonomi Syariah : E-Commerce , Aset Digital dan Implikasi Hukumnya Menurut Hukum Islam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 69–75.
Jannah, R. R., Najwa, K., Ulya, H., & Novianti, N. L. (2025). Penerapan Digital Payment dalam Sistem Keuangan Syariah : Perspektif Akuntansi dan Hukum Islam. Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi Dan Perbankan Syariah, 2(1). https://doi.org/10.33558/attamwil.v2i1.7097.2
Kurniawan, D., & Yuspin, W. (2023). Menggagas Pendirian Bank Digital Di Indonesia: Sebuah Telaah Yuridis. Jurnal Supremasi, 13(1), 1–14.
Mariam, S., & Baidhowi. (2025). Peran Hukum Ekonomi Syariah dalam Mengatur Transaksi Digital di Era Digital. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 15(1).
Sari, E. M., & Baidhowi. (2025). Revolusi Regulasi dalam Ekonomi Syariah : Integrasi Teknologi Digital untuk Optimalisasi Penerapan Prinsip Syariah. Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 3(3), 47–69.
Shabri, H., Azlina, N., & Said, M. (2020). Transformasi Digital Industri Perbankan Syariah Indonesia. Jurnal El-Kahfi (Journal of Islamic Economic), 3(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Triwibowo Haryo Pamungkas, Yahya Nur Shadiq, Reni Ria Armayani Hasibuan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
