Analisis Pajak Penghasilan Pasal 24
DOI:
https://doi.org/10.65244/jfep.v1i2.896Keywords:
PPh Pasal 24, Kredit Pajak Luar Negeri, Pajak Berganda, Kepatuhan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai metode kredit pajak luar negeri dalam kerangka perpajakan Indonesia. Penelitian ini mengkaji landasan hukum, metodologi perhitungan, keuntungan bagi wajib pajak, dan fungsinya dalam mencegah pajak berganda. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif melalui tinjauan pustaka. Temuan menunjukkan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan melindungi wajib pajak dari pajak berganda atas penghasilan luar negeri. Metode ini mendorong pajak yang adil dan memacu keterlibatan ekonomi internasional. Namun demikian, pelaksanaannya terus menghadapi berbagai kendala, termasuk metodologi matematika yang rumit dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Oleh karena itu, sosialisasi yang lebih luas dan penyederhanaan hukum sangat penting untuk meningkatkan efektivitas Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan e-Filing dan e-Billing. Jakarta: DJP.
Mardiasmo. (2022). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 24.
Siti Resmi. (2022). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Wulandari, S., & Putra, A. C. (2025). "Digitalisasi sistem perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak." Jurnal Pajak Modern Indonesia, 3(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dini Vientiany, Lamroh Ukur Bako, Three Girl Humairoh Bornas, Habibi Jubran (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
