Analisis Pajak Penghasilan Pasal 24

Authors

  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Lamroh Ukur Bako Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Three Girl Humairoh Bornas Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Habibi Jubran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jfep.v1i2.896

Keywords:

PPh Pasal 24, Kredit Pajak Luar Negeri, Pajak Berganda, Kepatuhan Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai metode kredit pajak luar negeri dalam kerangka perpajakan Indonesia. Penelitian ini mengkaji landasan hukum, metodologi perhitungan, keuntungan bagi wajib pajak, dan fungsinya dalam mencegah pajak berganda. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif melalui tinjauan pustaka. Temuan menunjukkan bahwa Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan melindungi wajib pajak dari pajak berganda atas penghasilan luar negeri. Metode ini mendorong pajak yang adil dan memacu keterlibatan ekonomi internasional. Namun demikian, pelaksanaannya terus menghadapi berbagai kendala, termasuk metodologi matematika yang rumit dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Oleh karena itu, sosialisasi yang lebih luas dan penyederhanaan hukum sangat penting untuk meningkatkan efektivitas Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan e-Filing dan e-Billing. Jakarta: DJP.

Mardiasmo. (2022). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 24.

Siti Resmi. (2022). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wulandari, S., & Putra, A. C. (2025). "Digitalisasi sistem perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak." Jurnal Pajak Modern Indonesia, 3(1).

Published

2026-06-21

How to Cite

Analisis Pajak Penghasilan Pasal 24. (2026). Jurnal Finansial Dan Evaluasi Pasar Modal, 1(2), 128-137. https://doi.org/10.65244/jfep.v1i2.896

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.