PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) NOMOR 10 TAHUN 2021 PADA PROYEK PEKERJAAN MEDAN ISLAMIC CENTER
DOI:
https://doi.org/10.65244/jggm.v2i1.474Keywords:
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), PerMen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, Medan Islamic CenterAbstract
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi faktor penting dalam setiap proyek konstruksi, termasuk pembangunan Medan Islamic Center. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memastikan proyek berjalan sesuai standar keselamatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan studi lapangan pada proyek pembangunan Medan Islamic Center. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SMKK, meliputi identifikasi bahaya, penilaian risiko, pelatihan pekerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta prosedur darurat, mampu menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan kesadaran keselamatan pekerja. Namun, masih ditemukan beberapa kendala, seperti kepatuhan pekerja terhadap prosedur dan keterbatasan pengawasan. Implementasi SMKK yang konsisten menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan proyek Medan Islamic center.
Downloads
References
Anon., (1996). Permenaker momor 05/Men/1996 tentang tentang Sistem Manajemen K3. Jakarta.
Anon., (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Anon., (2014). Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu & Leonanda, B. D. Penilaian Kepatuhan
Dokumen SMKK Sesuai Permen PUPR No.10 Tahun 2021 pada Pelaksanaan
Proyek Jalan. Journal Engineering Professional and Science, Vol.1 No.1,
2025.
Brawijaya, I. Manajemen Keselamatan Konstruksi Jilid 1. (Mencakup pembahasan
Peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2021 dan standard SMKK).
klop.pu.go.id knowledge repository.
Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI
tentang Pedoman SMKK Tahun 2022. Dinas PU dan Penataan Ruang Kalsel.
Elian Zhafira, G. R. P., & H. Wulandari. Analisis Tingkat Penerapan SMKK pada
Proyek Konstruksi Gedung di Bandar Lampung. Nusantara Hasana Journal,
4(12):379–389, 2025.
Ira, Fatama, W, (2015), Implementasi Sistim Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Pada Perusahaan Jasa Konstruksi di Wilayah Sumatera
Jamaluddin E-M. Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SMKK pada
Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Putri Hijau, Vol.5(4), 2025.
Kim, Yangho dkk , (2016). Creating a Culture Of Prevention In Occupational Safety And Health Practice. Journal of Occupational Safety and Health Research Institute by Elsevier.
Oswald, David dkk (2015). Accident Investigation On A Large Contruction. Project: An Ethnographic Case Study.
Paturusi, M. Y., Supardi, S., & Watono, W. Kajian Penerapan SMKK: Studi Kasus Proyek
Jalan dan Jembatan Kemiri-Depapre, Papua. Jurnal Teknik Industri Terintegrasi,
2026.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Jakarta:
Kementerian PUPR; 31 Maret 2021.
Rianda, H., & Riswandi. Analisis Biaya SMKK Berdasarkan Permen PUPR No.10
Tahun 2021 pada Proyek RS Mata Padang Eye Center. Civil Engineering Collaboration, 10(1):10–18, 2025.
Silvy, N., & Arifin, A. S. R. Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi Berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 pada Gedung Perkuliahan. Jurnal Applied Science in Civil Engineering, 5(4):663–672, 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Golden Generation Multidisciplinary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Multidisciplinary agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Multidisciplinary right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.









