Strategi Pengelolaan Aset Wakaf Untuk Pemberdayaan Ekonomi Di BWI Sumatera Utara

Authors

  • Arif Faadihilah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Nadiva Salsabila Br Damanik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Zenaris Alzura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Yenni Samri Julianti Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v2i2.960

Keywords:

wakaf produktif, pengelolaan aset wakaf, pemberdayaan ekonomi, Badan Wakaf Indonesia, ekonomi syariah

Abstract

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, pengelolaan aset wakaf di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan manajemen, rendahnya produktivitas aset, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengelolaan aset wakaf yang diterapkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara kepada narasumber dari BWI Sumatera Utara serta studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BWI Sumatera Utara menerapkan strategi berupa pendataan dan sertifikasi aset wakaf, penguatan kapasitas nazir, pengembangan wakaf produktif, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf. Strategi tersebut dinilai mampu meningkatkan nilai manfaat aset wakaf sehingga tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf yang profesional dan produktif menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, M. (2021). Peran Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Al-Muzara'ah.

Fauzia, A. (2020). Wakaf dan Kesejahteraan Sosial. Jurnal Al-Awqaf.

Hasanah, U. (2020). Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi Syariah.

Huda, N., & Heykal, M. (2021). Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Iqtishadia.

Kasri, R. A., & Putri, N. I. S. (2022). Waqf Development and Economic Empowerment. Jurnal Al-Awqaf.

Mubarok, J. (2023). Digitalisasi Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jurnal Perwakafan Indonesia.

Rahman, F. (2021). Tata Kelola Wakaf Produktif Berbasis Pemberdayaan. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia.

Rozalinda. (2019). Manajemen Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Al-Awqaf.

Sari, N., & Lubis, A. (2023). Peran Wakaf dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam.

Syafii, A. (2022). Strategi Pengembangan Wakaf Produktif. Jurnal Ekonomi Islam.

Published

2026-06-29

How to Cite

Strategi Pengelolaan Aset Wakaf Untuk Pemberdayaan Ekonomi Di BWI Sumatera Utara. (2026). Journal of Golden Generation Economic, 2(2), 295-303. https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v2i2.960

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

61-70 of 92

You may also start an advanced similarity search for this article.